Bogor

Lagi Ada Pembangunan Bangunan Toko dan Gudang Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung

Cileungsi, Bogor – SNews

Plang Dilaramg Membangun DPMPTSP bertebaran di berbagai tempat namun dalam praktiknya banyak pembangunan yang sudah dilaksanaakan sebelum Persetujuan Banginan Gedung (PBG) diterbitkan.

Kali ini terjadi lagi di sebuah bangunan toko dan gudang di Jalan Narogong Km.21 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor tepatnya di seberang RS  Mary Cileungsi Hijau.

Menurut keterangan dari UPT Penataan Bangunan Cibinong, Jumat (6/3/2026), pihak Pengawas Pembangunan Wilayah I sudah memberikan Surat Teguran 1 dan 2.

Ketika awak media mendatangi lokasi bangunan untuk mengkonfirmasi PBG-nya dan bertemu augusman yang mengaku sebagai pemilik membenarkan bahwa pihak UPT sudah memeriksa dan memberikan surat teguran. “Iya, benar sudah pengawas dari UPT yang datang,  surat izin-nya sedang saya urus, saya urus sendiri,” tutur Augusman.

Pemilik tidak mengindahkan surat teguran dari UPT Wasbang dengan tetap melaksanakan pekerjaan pembangunan toko dan bangunan.

UPT Penataan Bangunan perlu tegas karena tugas UPT ini adalah memastikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman mematuhi aturan, bila perlu limpahkan ke Satpol PP  untuk diberikan sanksi penyegelan. Terlebih ada informasi toko dan bangunan akan dipergunakan untuk penjualan dan penyimpanan bahan mudah terbakar cat dan lainnya.

(Sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights