Merasa Dipermainkan PT. RITS, Isteri Almarhum Pekerja Alih Daya Menuntut Keadilan
Cileungsi, Bogor – Faktualtimes.com
Kelanjutan peselisihan isteri Almarhum seorang pekerja alih daya bernama Harryanto yang meninggal pada Senin (15/7/2025) di PT Rits Nusa Kenari (RITS) yang ditempatkan di Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) membuat Isteri Almarhum merasa dipermainkan.
Masalah terjadi, pasca ada pertemuan di Kantor RITS kedua pihak telah menyepakati pemberian kompensasi kerja sebesar Rp.20 juta. Namun setelah pemberian pertama sebesar Rp.10 juta, pihak RITS dengan alasan isteri almarhum tidaak bisa memberikan akta perkawinan, pembayaran kedua sebesar Rp.10 juta yang seyogyanya diberitan pada Senin (6/4/2026) tidak diberikan.
PT. RITS berdalih telah sesuai kesepakatan bahwa harus menyerahkan akta kematian, padahal di pertemuan sudah disetujui hanya akta perkawinan dari gereja. Atas dasar itu, isteri almarhum merasa terjebak dan dipermainkan.
“Mana mungkim bisa diurus akta perkawinan catatan sipil jika suami saya sudah meninggal, dalam pertemuan sudah disetujui hanya menggunakan akta perkawinan dari gereja,” tutur Heddinar isteri almarhum.
Pihak Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) dan pihak alih daya PT Rits Nusa Kenari (RITS) diduga sengaja berkelit, padahal informasi yang didapatkan wartawan banyak keridaksesuai pekerja misalnya: tidal diberikannya UMR pekerja, tidak diikutsertakan BPJS, kontrak berulang-ulang, jam kerja dan perhitingan lembur yang tidak sesuai, pekerja diberikan salinan kontrak, pemotongan biaya rawat inap, dan lain-lain.
Mengezahui hal ini pengiat ketenagajerjaan bernama Jonathan berencana melaporkan semua ini kepada dinas dan instansi terkait setelah mengumpulkan data-data investigasi, termasuk motif bungkamnya pihak RSMCH
Sementara itu pihak PT. RITS terkait permintaan untuk segera memberikan sisa Rp.10 juta sesuai kesepakatan memberikan pernyataan: “Baik kami persilahkan jika ingin malanjutkan secara hukum, Terima kasih.”
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan PP Nomor 35 tahun 2021, pihak pemberi kerja RSMCH tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap perlindungan pekerja. Bahkan pemberian upah di bawah UMK saja dapat dipidana 1 – 4 tahun penjara atau denda Rp100 – 400 juta.
(Red)
