BeritaBisnisBogorHukumJawa BaratKesehatanNasionalNews

Diduga Grup Prostitusi Berkedok Spa Beroperasional Bebas di Beberapa Tempat

Kab. Bogor – Faktualtimes.com

Praktek prostitusi berkedok spa semakin bebas beroperasional di berbagai tempat berkegiatan secara grup. Pengamatan awak media ditemukan adanya spa diduga melakukan aktifitas prostitusi di Ruko Commpark Kota Wisata Desa Limusnunggal Kec. Cileungsi Kab. Bogor, Sabtu (20/5/2025).

Spa dimaksud adalah Kuy Story di Ruko Blok H29 yang beroperasional mulai pukul 10.00 sampai 22.30.

Penelusuran berlanjut dengan ditemukan juga tempat yang sama di Ruko Newton Square Legenda Wisata Blok U22 No. 20 Desa Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, bernama Seven Kuy.

Terlihat foto-foto wanita setengah baya ditawarkan menggunakan hp android berusia 20 sampai 27 an tahun kepada tamu yang masuk, dengan tarif antara Rp.350.000,- sampai Rp.400.000,-

Kedua tempat Spa bergabung dalam satu kelompok yaitu Kuy Kuy Grup dan sudah beroperasional bertahun-tahun tanpa ada tindakan dari APH.

Resepsionis yang ditemui oleh awak media untuk konfirmasi enggan memberikan nomor telepon pemilik spa. Sambil menyodorkan amplop berkata: “Abang dari media kan, ini bang seperti biasa”. Ketika dibuka ternyata amplop berisi uang sebesar Rp.20.000,-. “Ini sudah aturan dari Bos, masih sepi bang tamunya?” tuturnya sambil menerima amplop yang ditolak oleh awak media yang akan melakukan peliputan.

Praktek spa prostitusi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 296 KUHP mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan seksual, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 2 ayat (1) tentang tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan seksual, yang dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Penulis: (Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights