BeritaCianjurHukumJawa BaratNasionalNewsPolitikPolres

Awak Media Lapor ke Polres Cianjur: Minta Perlindungan Hukum atas Dugaan Intimidasi di Desa Sukakerta

Kab. Cianjur, faktualtimes.com

Menindaklanjuti insiden dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami oleh awak media saat melakukan peliputan di Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak, empat orang jurnalis resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur pada Senin, 16 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, para jurnalis juga meminta perlindungan hukum atas ancaman yang dinilai telah menghalangi kerja-kerja pers. Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah awak media mengalami tindakan tidak menyenangkan saat hendak mengonfirmasi dugaan penyimpangan dana desa.

Tidak hanya diintimidasi, ponsel mereka dirampas secara paksa oleh sejumlah oknum yang diduga merupakan bagian dari perangkat desa. Bahkan, salah satu pelaku dilaporkan membawa senjata tajam (golok) saat melakukan intimidasi.

Permintaan Perlindungan dan Penegakan UU Pers

Dalam laporannya, awak media menekankan bahwa tindakan yang dialami mereka telah melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Kami datang dengan niat baik, untuk mencari informasi dan klarifikasi. Tapi yang kami terima justru tekanan, ancaman, bahkan perampasan alat kerja kami. Ini jelas bentuk pembungkaman,” ujar salah satu jurnalis pelapor.

Harapan terhadap Aparat Penegak Hukum

Para jurnalis berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Polres Cianjur dan pelaku intimidasi segera diproses secara hukum. Selain itu, mereka juga meminta adanya perlindungan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Mereka juga mendesak agar instansi seperti Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kementerian Desa turut memantau kasus ini secara serius.

Ketika Jurnalis Dilukai, Demokrasi Terancam

Insiden ini merupakan ujian serius terhadap komitmen negara dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik dan menegakkan transparansi. Pers hadir sebagai mata dan telinga publik — jika upaya mereka dibungkam dengan kekerasan, maka yang sesungguhnya diserang adalah hak rakyat untuk tahu.

Kami mendukung langkah para jurnalis melaporkan kasus ini, karena kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga alat kontrol sosial yang sah. Aparat penegak hukum dan pemerintah tidak boleh diam — penindasan terhadap wartawan adalah penindasan terhadap demokrasi itu sendiri.

Perkembangan lebih lanjut dari laporan ini akan kami kabarkan. Redaksi membuka ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

 

 

Penulis: Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights