BantenBeritaLebakNewsPendidikan

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana BOS di SMPN 4 Cibeber, Transparansi Dipertanyakan

Lebak, faktualtimes.com
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan kejanggalan dalam alokasi dan realisasi anggaran, khususnya pada pembayaran honor guru honorer.

Sorotan ini mencuat saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Suwandi. Dalam sesi tersebut, muncul ketidak konsistenan jawaban terkait jumlah guru honorer. Ia sempat menyebutkan jumlahnya dua orang, lalu berubah menjadi tiga, dan akhirnya empat orang. Perbedaan data ini memunculkan tanda tanya besar terkait keakuratan pengelolaan anggaran.

Mengacu pada data sistem informasi publik, total anggaran pembayaran honor guru tahun 2025 tercatat untuk Tahap 1 sebesar Rp. 32.820.000 dan Tahap 2 Rp21.290.000, Total: Rp54.110.000

Sementara di lapangan, masing-masing guru honorer diketahui menerima gaji Rp900.000 per bulan. Jika dihitung dengan asumsi jumlah terakhir, yakni 4 orang selama 12 bulan, maka total realisasi gaji adalah, Rp900.000 x 4 orang x 12 bulan = Rp43.200.000

Artinya, masih terdapat selisih anggaran sebesar Rp10.910.000 yang belum terjelaskan secara rinci.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, kepala sekolah menyatakan bahwa selisih tersebut digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kejanggalan baru. Pasalnya, dalam data resmi dari dinas terkait, anggaran pemeliharaan telah memiliki pos tersendiri dengan rincian: Tahap 1: Rp23.325.000, dan Tahap 2: Rp16.186.800, Total: Rp39.511.800

Tidak hanya itu, perbedaan juga ditemukan antara data yang tercatat di dinas dengan papan informasi anggaran yang terpasang di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada publik.

Situasi semakin menguatkan dugaan lemahnya keterbukaan ketika salah satu guru yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui detail alokasi anggaran. Padahal, dalam mekanisme penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS), guru seharusnya dilibatkan secara aktif.

Meski demikian, pihak sekolah tetap menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban dana BOS telah diverifikasi dan disetujui oleh dinas terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian yang sulit diabaikan.

Sekilas, selisih Rp10,9 juta mungkin terlihat tidak terlalu besar dibanding total anggaran. Namun dalam konteks pengelolaan dana publik, angka tersebut tetap signifikan dan tidak bisa dianggap sepele.

Yang menjadi persoalan utama bukan hanya soal angka, melainkan pola ketidakterbukaan: data yang berubah-ubah, jawaban yang tidak konsisten, serta minimnya pelibatan pihak internal sekolah. Ini mencerminkan bahwa transparansi belum dijalankan secara utuh.

Lebih jauh lagi, jika benar seluruh laporan telah diverifikasi, maka kualitas pengawasan dari pihak terkait patut dipertanyakan. Apakah proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, atau sekadar formalitas administratif?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas penuh. Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah untuk menunjang kualitas pendidikan. Ketika transparansi mulai kabur, kepercayaan publik pun ikut tergerus.

Sudah saatnya dilakukan audit dan penelusuran lebih mendalam, agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.

 

Penulis: R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights