Sudah Tidak Diikutkan BPJS dan Upah Dibawah UMR, Pekerja Meninggal Bekerja di RS Mary Cileungsi Hijau Tidak Membayar Upah dan Hak Pekerjanya
Cileungsi, Bogor – Faktualtimes.com
Seorang pekerja alih daya bernama Harryanto yang meninggal pada Senin (15/7/2025) ternyata tidak diberikan hak-haknya sebagai pekerja. Pihak Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) dan pihak alih daya PT Rits Nusa Kenari (RITS) diduga sengaja berkelit.
Isteri Almarhum Heddinar Tampubolon telah menanyakan dengan mengantar langsung surat resmi sebanyak 2 kali ke RITS pada Senin (8/9/2025) dan Selasa (16/8/2025) sekaligus sebagai permohonan pertemuan bipartit namun RITS tidak mendapatkan respon.
Demikian juga ketika meminta bantuan melalui surat Senin (9/1/2026) ke RSMCH, hanya mendapatkan balasan pemberitahuan melalui surat tertanggal 23 Januari 2026 No. 37/S.DIR/DIR/RSMCH/2026 yang ditandatangani Direktur RSMCH dr. Cholid Yamani, MARS bahwa sudah menyampaikan ke RITS dengan janji akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaiman peraturan perundangan bahwa pemberi kerja atau alih daya wajib memberikan hak-hak pekerja, yaitu: sisa upah, kompensasi kerja, dan santunan kematian serta selisih upah yang diberikan dibawah UMK.
Isteri almarhum kecewa bahkan janji akan diberikan sisa upah juga tidak diberikan. Kembali pada Senin (2/2/2026) isteri almarhum memberikan surat ke RSMCH karena belum adanya realisasi tindak lanjut, dan tetap tidak ada tanggapan.
Ironisnya lagi selama bekerja 6 tahun almarhum tidak diikutksertakan BPJS, upah diberikan di bawah UMR, tidak diberikan kompensasi kontrak, dan jam kerja 12 jam tanpa uang lembur.
“Saya sangat kecewa, upah sisa sekitar 14 hari kerja saja tidak dibayarkan, padahal sudah dijanjikan, ini pengelapan, keterlaluan”, kesal Heddinar.
Pengamat dan Praktisi Ketenagakerjaan Silaen yang juga kuasa dari isteri almarhum menyatakan: “Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan PP Nomor 35 tahun 2021, pihak pemberi kerja RSMCH tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap perlindungan pekerja. Bahkan pemberian upah di bawah UMK saja dapat dipidana 1 – 4 tahun penjara atau denda Rp100 – 400 juta”.
(Red)
