SPBU 34-43225: Diduga Jual Solar Bersubsidi Ke Penambang
Kab. Cianjur – Faktualtimes.com
Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Perempatan Jl. Warungkondang Jambudipa, Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat diduga telah menjual Solar bersubsidi untuk pedagang pengecer dan tambang setiap malam, sebagaimana pada Kamis malam (28/8/2015).
Membeli solar (BBM subsidi) menggunakan jeriken di SPBU 34-43225 ini jelas melanggar aturan karena berpotensi disalahgunakan untuk penimbunan atau penjualan kembali, serta melanggar Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi tidak boleh dijual secara eceran menggunakan jeriken untuk konsumen akhir.
Pelaku penyalahgunaan bisa dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
PT Pertamina Persero resmi melarang pembelian bahan bakar BBM jenis Rons 90 Bio-Solar dan Pertalite dengan menggunakan jerigen hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar minyak menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)
PT Pertamina mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Bio-Solar dan Pertalite dengan tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022.
Pertamina telah melakukan peraturan terbaru untuk pembelian Bio-Solar di SPBU, telah menjadi barang unsur bersubsidi maka Pertamina melarang keras SPBU untuk melayani pembelian Bio-Solar menggunakan jerigen ataupun drum untuk dijual belikan ke pengcer atau ke pengusaha tambang.
Menurut informasi dari Operator SPBU yang tidak mau disebutkan namanya, penjualan menggunakan jerigen sudah berlangsung cukup lama.
Awak media yang mencoba mengkonfirmasi kepada Pengawas SPBU yang minta dirahasiakan namanya membatah tuduhan tersebut. Operator mengaku sudah bertugas sesuai SOP yang telah ditentukan, namun pemantauan di lokasi SPBU masih berlangsung.
Penulis: (Tim**)