BeritaBogorHukumJawa BaratNasionalNews

Penjarakan pelaku, Dugaan Korupsi di Desa Rawapanjang Sangat Masif

Kab. Bogor – Faktualtimes.com

Dugaan ada potongan dan pengelolaan dana yang tidak transparan dan akuntable di Desa Rawapanjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor semakin masif.

Setelah Kepala Desa Muhamnad Agus dalam Rakor mencoba meminta RT RW menandatangani formulir persetujuan pemotongan Insentif RT RW sebagai dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ke RT RW dan mendapat penolakan pada Sabtu (14/6/2025), 2 hari kemudian muncul Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) UPZ Desa Rawapanjang 4 Periode sekaligus 2021, 2022, 2023 dan 2024, Senin (16/6/2025).

LPJ UPZ Desa Rawapanjang 2021 – 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Pandu Satria Aji dan Bendahara Mohmmad Zakaria diketahui tidak pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya. Sumber dana pemotongan Insentif RT RW juga belum pernah mendapat persetujuan.

Mantan Bendahara Desa berinisial I menanggapi bahwa Bendahara UPZ Desa Rawapanjang tetap MZ. “Tapi bendahara UPZ tetap beliau, lebih jelasnya tanya Pak Pandu saja ya, beliau Ketua UPZ-nya. Saya sudah tidak di desa, jadi sudah tidak relevan untuk jawab masalah desa,” tambahnya.

MZ sendiri diketahui hanya menjabat sebagai Bendahara Desa tahun 2021 saja, sejak itu pindah ke Jakarta. Ketika ditanya, terkait pemotongan insentif RT RW selama 4 tahun, LPJ UPZ yang ikut ditandatangani, MZ menjawab: “Saya serahkan ke Ketua UPZ untuk urusan UPZ Desa. Silahkan konfirmasi langsung ke beliau bukan ke saya.”

Namun ketika ditanya kembali, apakah benar dari tahun 2021 sampai 2024 menjabat sebagai Bendahara UPZ Desa Rawapanjang. MZ menjawab diplomatis: “Saya sedang rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta menemani Ketua.”

Terkait LPJ UPZ masih dipertanyakan kemunculannya sekarang ini, Ketua Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atiek Yulis Setyowati, S.H., melalui Tim Investigasi DESA WATCH telah memberi tanggapan: “Minta rincian warga yang diantar ambulance semuanya lengkap 70 orang dan berapa orang yg tertera, bukti setor ke BAZNAS, bukti ke bengkel, bukti yang lain harus ada, jangan asal sebut.”

Terlebih saat bersamaan masuk laporan adanya pelaksanaan program infrastruktur jalan yang 35 % dana swakelola tidak melibatkan Warga, RT dan RW tetapi menggunakan pihak ketiga yang berafiliasi dengan oknum pejabat desa.

Siapapun yang terlibat baik Kepala Desa, aparatur desa atau warga yang terlibat agar dipenjarakan saja. “Saya yakin Polres Depok akan bekerja teliti dan tegas serta profesional, yang salah penjarakan,” tutur Yuli seorang warga.

 

Penulis: (Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights