Dugaan Korupsi Dana BSPS: Kades Tlajung Udik Diundang Ke Polres Bogor
Kab. Bogor – Faktualtimes.com
Pengaduan adanya potongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Sederhana (BSPS) tahun 2024 dari Tim Investigasi Desa Watch LSM-MPB ke Polres Bogor pada tanggal 3 Februari 2024 akhirnya berbuntut dengan adanya Undangan Wawancara Klarifikasi kepada Kades Tlajung Udik Muhammad Yusuf Ibrahim.
Seperti diberitakan sebelumnya, 30 rumah penerima bantuan dana BSPS sebesar Rp20 juta yang terdiri dari Rp2,5 juta dan Rp17,5 juta namun dari penelusuran rata-rata menerima setengahnya, sehingga ada potensi korupsi sebesar Rp283 juta.
Penyidik Polres Bogor telah meminta keterangan orang-orang penerima bantuan BSPS pada bulan Maret 2025, dari hasil keterangan penerima bantuan dan BSPS, penyidik telah menetapkan sangkaan sementara ada tindak pidana terkait Pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman denda Rp50 juta sampai Rp750 juta dan atau kurungan 5 tahun sampai 15 tahun.
Undangan terhadap dugaan korupsi Kepala Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor di atas akan dilaksanakan Rabu (14/5/2025) pukul 13.00 WIN di Unit Tipikor Polres Bogor.
Ketua Umum LSM-MPB Atik Yulis Setyowati melalui Tim Investigasi Divisi Desa Watch yang dipimpin oleh Mang Iding sebelumnya telah melakukan pengaduan terhadap pemotongan dana BSPS yang diduga dilakukan oleh pelaksana kegiatan yang merupakan Ketua LPM Desa Tlajung Udik.
Saat itu, Kepala Desa Tlajung Udik menyatakan bahwa penyerapan program sudah 70 – 80 % dan telah memberikan waktu 4-5 hari kepada pelaksana untuk menyelesaikannya saat diklarifikasi bahwa penyerapan rata-rata baru 52 %.
Namun setelah 5 hari tetap tidak ada perubahan nyata, dan tidak ada tindakan apa-apa dari Kepala Desa sehingga diduga kuat ikut terlibat setidaknya dalam pembiaran pemotongan dana BSPS.
“Bungkus (Penjara, Red) kalau tidak mau menyelesaikan 100 % penyerapan dana BSPS ke penerima bantuan. Sangat tega bantuan untuk orang tidak mampu disunat,” tegas Atik yang dipanggil Bunda Atiek ini.
Sementara itu Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Putri Udin Saputra, S.H., M.M. menanggapi adanya undangan terhadap koleganya memberikan pernyataan: “Sekalipun dana BSPS tidak masuk ke Kas Desa, karena langsung ke penyedia material yang dikelola oleh LPM, Kepala Desa selaku penanggungjawab semua program desa seyogyanya tegas menindak siapa pun yang melakukan penyimpangan pengelolaan dana terkait desa. Dan untuk undangan dari penyidik polres diharapkan tetap hadir memberikan penjelasan.”
Sampai berita ini ditulis Kepala Desa Tlajung Udik yang diminta klarifikasinya melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Penulis: (Silaen)