BeritaBogorHukumJawa BaratKesehatanNasionalNews

Bikin Resah, Bangun Posyandu di Tanah Milik Orang Lain di Desa Rawapanjang

Kab. Bogor – Faktualtimes.com

Sebuah bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Desa Rawapanjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat diketahui dibangun di atas tanah milik orang lain tanpa ada izin.

Hal ini diketahui setelah pemilik tanah yang tinggal di Jakarta Selatan bernama Syariani Siregar mempertanyakan adanya bangunan di lahan miliknya.

Menurut ketentuan, membangun posyandu di tanah orang lain memungkinkan, namun membutuhkan izin dan persetujuan dari pemilik tanah atau bekerjasama dengan pemilik tanah.

Pemilik tanah dengan dasar AJB No. 897/2021 yang dibuat oleh Notaris Leny Daisastry, S.H.,M.Kn pada tanggal 21 September 2021 yang juga ditandatangani oleh Kapala Desa (Kades) Rawapanjang Muhamnad Agus dibuat resah atas adanya bangunan Posyandu.

Namun informasi yang diperoleh bangunan Posyandu tersebut dinyatakan tanah hibah dari perusahaan PT. Fajartimur Barayatama oleh Kades Muhammad Agus, sementara pengecekan di buku Letter C Desa tidak terdapat nama PT. Fajartimur Barayatama.

Upaya klarifikasi sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 4 kali oleh BPN/Kantor Pertanahan Bogor 1, namun pihak perusahaan *tidak pernah hadir memenuhi undangan*

Atas dasar tersebut diduga kuat Kades Rawapanjang telah menyalahgunakan anggaran pembangunan Posyandu yang nilainya sebesar Rp72.000.000,-. Itupun diduga ada permainan anggaran pembangunan nya.

Pihak Pemdes Kades dan Sekdes sampai berita ini dibuat, telah dicoba untuk diklarifikasi namun tidak berada di Kantor Desa.

Masalah pembangunan Posyandu tepatnya di RT. 003 RW.008 Desa Rawapanjang ini menambah panjang daftar permasalahan di Desa Rawapanjang, setelah sebelumnya ada pemotongan insentif RT-RW dan BLT-DD Disabilitas, belum lagi masalah dana ketahanan pangan yang masih diinvestigasi.

Ketua Umum LSM-Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atik Yulis Setyowati menyatakan: “Apapun bentuknya, korupsi di desa harus dibungkus (diproses hukum, Red).”, dan melalui Divisi Desa Watch yang dikoordinir oleh Mang Iding masalah ini telah dilaporkannya ke Polres Depok pada Senin siang (5/5/2025).

 

Penulis: (Silaen)

One thought on “Bikin Resah, Bangun Posyandu di Tanah Milik Orang Lain di Desa Rawapanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights