Diduga Data Direkayasa Untuk Membuat Akta Kelahiran Anak
Kab.Bogor – Faktualtimes.com
Praktek pembuatan dokumen kependudukan dengan cara merekayasa Surat Keterangan Kelahiran diduga terjadi di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Pasalnya sebuah SKK bernomor 474/080/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 yang ditandatangani Kasi Kesra Desa Tlajung Udik memuat keterangan bahwa pasangan suami isteri berinisial HB (39) dan MJ (44) memiliki seorang anak perempuan bernama MNSB yang lahir pada tanggal 28 Maret 2025 di Bogor.
Kecurigaan bermula ketika seseorang mencoba mengurus pembuatan akta kelahiran, namun ketika diteliti terdapat kejanggalan dalam SKK dan usia ibunya.
Namum saat dikonfirmasi terhadap orang yang mengurus berinisial I dengan yakin menyatakan anak tersebut adakah anak kandung dari HB dan MJ. Ketika ditanya apakah bersedia dan kapan bisa diambil sumpah? Hanya menjawab: “Maaf saya ada waktu Jumat pak”.
Pemalsuan akta kelahiran dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP yang mengatur pemalsuan surat resmi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Pemalsuan juga dapat dikenai Pasal 266 KUHP jika pelaku memasukkan informasi palsu atau menggunakan akta palsu, dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Selain itu, Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga mengatur tentang pemalsuan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, dengan sanksi penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Sampai berita ini diturunkan kedua orangtua bayi masih belum berhasil dihubungi, namun orang yang mengurusnya telah diminta bertemu di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor untuk diklarifikasi kebenarannya pada Senin (21/4/2025)
Penulis: (Tim**)