Barang Bukti Temuan/Sitaan Tabung Gas Oleh Polsek Cileungsi Dipertanyakan
Kab. Bogor, Faktualtimes.com
Maraknya pengerebekan yang dilakukan di sekitaran Kirab dan Kirab Garuda di Desa Cileungsi Kidul dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kab. Bogor oleh Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar membuat beberapa warga dan awak media mempertanyakan kemana barang bukti yang disita itu.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 (b) dinyatakan bahwa pengelolaan barang bukti dilaksanakan secara terbuka atau transparan.
Beberapa penyitaan barang bukti yang terpantau awak media diantaranya pada:
(1) Minggu (9/2/2025) berupa 123 tabung 12 Kg, 325 tabung 3 Kg, 47 pipa modifikasi dan 1 timbangan digital dari Kirab Desa Cileungsi Kidul.
(2) Sabtu (15/3/2025) berupa 83 tabung 3 Kg dan 13 tabung 12 Kg dari Kirab Eks Hotel Garuda Desa Dayeuh.
(3) Sabtu (15/3/2025) berupa 2 unit pick up terbuka berisi campuran tabung 3 Kg dan 12 Kg dari Kirab Desa Cileungsi Kidul
Penyitaan yang sebagian besar dilakukan oleh Polsek Cileungsi dan dititipkan ke SPBE terdekat ini sering dipertanyakan oleh beberapa warga dan awak media mengenai kelanjutan penanganannya.
“Ada juga yang disita tanpa ditangkap pelakunya, kemana barang bukti selanjutnya, apa 86 atau dijual oleh oknum?” tanya seorang ibu di Kirab.
Setiap penyitaan harus ada Berita Acara, Pencatatan di Buku Register, dll., yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB). Di lapangan kerap terjadi kesimpangsiuran, ada yang bilang Polsek Cileungsi yang menyita, atau dari Polda bahkan Mabes Polri. “Seperti tidak ada koordinasi atau tumpang tindih”, tambahnya
Para pelaku gas ilegal yang disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dapat ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara.
Sebaliknya apakah ada hukuman penyalahgunaan barang bukti bagi pelaku.
“Polri hendaknya transparan mengelola barang bukti, jangan sampai ada kesan bahwa barang bukti dijual atau dikembalikan setelah ada 86 dengan pelaku atau ada oknum yang berkepentingan memanfaatkannya, harus dimusnakan atau disita untuk negara”, tutur Laen warga sekitar.
Penulis: (Tim**)
