Peredaran Obat Keras di Warung Kelontong Kota Bandung Makin Marak
Bandung, faktualtimes.com
Warga Kota Bandung semakin resah dengan maraknya peredaran obat-obatan keras seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex yang dijual bebas di warung-warung kelontong. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan A.H. Nasution No. 50, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat.
Hasil penelusuran Tim awak Media menemukan bahwa obat-obatan golongan G ini dijual secara bebas, bahkan kepada pelajar dan orang dewasa tanpa resep dokter. Modus penjualannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui kios kecil, namun tetap berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ilegal ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah setempat serta aparat kepolisian dari tingkat polsek hingga polres.
Penjaga Warung Mengaku Kebal Hukum
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga warung yang menjual obat-obatan tersebut mengaku tidak khawatir dengan hukum karena merasa sudah memiliki “koordinasi” dengan aparat penegak hukum (APH).
“Di sini aman, sudah ada koordinasi dengan Polres dan Polsek,” ujar penjaga warung dengan santai.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan dari penjualan obat-obatan ini bisa mencapai Rp 2 juta per hari. Ia bahkan menyarankan untuk menghubungi seseorang bernama Tono, yang diduga menjadi koordinator lapangan dalam bisnis ilegal ini.
Tuntutan Warga untuk Penindakan Hukum
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas peredaran obat-obatan berbahaya ini. Pasalnya, penyalahgunaan obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex dapat merusak generasi muda dan berujung pada kecanduan bahkan kematian.
“Seharusnya APH segera turun tangan dan memberantas peredaran obat-obatan ini sebelum semakin banyak korban,” ujar seorang warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan pemerintah setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait peredaran obat-obatan terlarang ini.