Apresiasi, Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
Kab. Bogor, Faktualtimes.com
Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi 3 Kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol H. Edison, SH yang memimpin langsung penggerebekan melalui Penyelidikan langsung dilapangan pada hari Minggu tgl 9 Februari 2025,
Menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG yang disubsidi pemerintah.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 Kg dan 12 Kg di halaman belakang rumah Samosir alias Bebek.
Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” ujar Kompol Edison dalam press release yang diadakan hari Rabu (19/2/2025), di Aula Mako Polsek Cileungsi.
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kompol Edison.
Untuk Identitas Pelaku dan Tersangka yang telah diamankan diantaranya SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO), serta barang bukti 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan 1 buah timbangan digital.
Kompol Edison juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi. “Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.
Pasal yang disangkakan Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah Sebagaimana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara.
Editor: (Silaen)
Sumber: Humas Polres Bogor