BeritaBogorEdukasiJawa BaratNasionalNewsPolitik

Zaenal Ashari: Pencabutan Moratorium Daerah Botim Perlu Diupayakan Semua Pihak

Kab. Bogor – Faktualtimes.com

Pada hari Jumat (16/4/2021) atas Laporan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat telah mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPRD Prov. Jawa Barat, dan selanjutnya Gubernur Jawa Barat akan menyampaikannya ke Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI untuk persetujuan pemekarannya.

Sebagaimana aturan pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemekaran, Penghapusan dan Pengabungan Pemerintah Daerah, mempunyai syarat-syarat pemekaran, memiliki: (1) kemampuan ekonomi yang memadai, (2) potensi daerah, (3) kondisi sosial budaya, (4) kondisi sosial politik, (5) jumlah penduduk, (6) luas daerah, dan (7) pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah

Disela-sela acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bogor Periode 2025 – 2030 di Hotel Harris & Convention Hall Bogor awak media yang mewawancarai Aspem Pemkab Bogor Zaenal Ashari menyampaikan bahwa Moratorium Botim perlu segera diupayakan oleh seluruh stakehoder untuk dicabut, sambil menunggu proses itu perlu diperhatikan 20 kriteria penilaian Botim yang masih mendapat skor 386.

“Ada 3 kriteria yang masih perlu ditingkatkan dalam menunggu proses Pemekaran Botim di pusat, yaitu: (1) rasio jumlah tenaga dokter, dibanding jumlah penduduk dalam hal pelayanan kesehatan, (2) ketersediaan bangunan sekolah, khususnya SMP dan SMA, dalam pemerataan pendidikan , dan (3) penentuan ibu kota daerah dalam hal ini titik nol-nya”, jelas Zaenal.

Tujuan pemekaran daerah adalah meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemekaran bukan sekedar perjuangan tapi ada kriteria dan kajian yang harus dipenuhi.

Lebih lanjut Zaenal menyatakan akan mengusulkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang akan dilantik untuk segera mengajak beberapa pengembang dalam membangun infrastuktur di titik nol ibukota daerah yaitu di Desa Singasari Kecamatan Jonggol. “Tempat ibukota daerahnya sudah jelas tapi letak titik nol-nya yang belum ditentukan”, jelas Zaenal.

Persyaratan-Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan akan dinilai oleh Pemerintah Pusat termasuk oleh penilai independen, khususnya kemampuan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk pemekaran Bogor Timur yang masih perlu ditingkatkan adalah di bidang kesehatan dan pendidikan.

Pemekaran Bogor Timur menjadi Kabupaten tinggal menunggu pencabutan moratorium saja di Kemendagri, karena ada ketentuan jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

 

Penulis: (Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights