BeritaBogorEdukasiJawa BaratNasionalNews

Bendera Merah Putih Tetap Berkibar Malam Hari di Halaman Marketing Gallery Metland Trans Yogi Cileungsi

Kab. Bogor, faktualtimes.com

Dalam UUD 1945 Pasal 35 menyebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Mengingat pentingnya, maka hal tersebut pun diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Namun berbeda di Kawasan Metland Trans Yogi tepatnya di Gedung Marketing Gallery, bendera merah putih tetap berkibar. Hal ini terpantau pada Senin (21/1/2025) pukul 21.17 WIB, sebelumnya di Pusat Pos Security pada pukul 18.40 WIB juga terlihat masih berkibar, sedangkan di Metropolitan Mall, McDonald, RS Hermina Mekarsari dan Apartemen Kaliana semenjak pukul 18.00 sudah tidak berkibar.

Aturan mengenai pengibaran bendera nampaknya belum dipahami. Kenapa bendera tidak boleh berkibar malam hari?

Pada malam hari bendera tidak dikibarkan karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu.

Dan mengapa bendera harus diturunkan sore hari? Hal itu dilakukan untuk menghormati dan melindungi kehormatan Sang Merah Putih.

Waktu pengibaran bendera Merah Putih diatur untuk dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00. Pengibaran pada malam hari hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pada peringatan atau acara khusus di mana bendera harus berkibar selama 24 jam.

Seorang warga bernama Deni (57) yang melintas ketika ditanya menyatakan: “Iya, sebaiknya bendera diturunkan malam hari, mungkin yang menurunkan takut basah karena gerimis, padahal dulu pejuang dan pahlawan berani mati demi merah putih”.

Kesadaran dan rasa nasionalisme harus diperlihatkan salah satunya dengan memperlakukan bendera negara dengan merawatnya dengan baik.

Penulis (Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights