BeritaBogorHukumJawa BaratKesehatanNasionalNewsPendidikan

Seakan Tidak Berdaya, Disnakertrans Jawa Barat Tumpul Terhadap Perusahaan Yang Tidak Mengikuti Ketentuan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan

Kab. Bogor, Faktualtimes.com

Buntut lanjut tidak adanya pembayaran manfaat/ hak pekerja atas meninggalnya ES(49) di RSUD Bogor (17/11/2025), karyawati sejak sakit di PT. Sampurna Jaya Makmur Mulia (SJMM) yang berlokasi di Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Minggu (17/11/2024), mengungkap banyak hal.

Selain tidak mendapat penanganan yang layak – salah satunya diangkut menggunakan lorry barang- ketika mengalami sakit di tempat kerja, Almarhumah ES ternyata tidak mendapatkan hak-hak pekerja sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Sekitar 400 – 600 pekerja yang hampir semuanya bersifat kontrak kerja yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan, ternyata BPJS Ketenagakerjaan, UMK, Jam Kerja, PPh, Fasilitas K3, dll. tidak dipenuhi atau diberikan perusahaan SJMM, termasuk kepada Almarhumah ES.

Kuasa Hukum Perusahaan SM yaitu Law Firm W. Brobo Subekti, S.H. & Partners Advokat & Legal Consultant ketika dihubungi melalui WA tidak memberi tanggapan, hanya melalui sambungan telepon menyatakan sudah mencabut penanganan kasusnya dari perusahaan.

Menurut informasi dari sumber terpercaya, Petugas Wasnaker sudah menemui perusahaan, dan mendapat informasi sedang ada negosiasi-negosiasi antara kuasa pekerja dengan pengacara perusahaan.

“Ini entah siapa yang berbohong, tidak ada negosiasi-negosiasi, intinya bayarkan hak almarhum selesai, pengacaranya diganti saja tidak diketahui kapan?”, geram Silaen kuasa pengurusan dari suami almarhumah. Sangat disayangkan dan perlu dipertanyakan jika Disnakertrans Jawa Barat tidak cepat dan tegas dalam hal ini.

Jelas-jelas sudah terjadi pelanggaran peraturan peratutan perundangan ketenagakerjaan dan atau cipta kerja, Petugas Wasnaker Disnakertrans Jawa Barat masih tidak tegas alias tumpul menindak. “Ini bukan masalah 1 orang, tetapi ada 400 sampai 600 pekerja yang diperlakukan tidak adil”, lanjut Silaen.

Kuasa pekerja yang sempat mendatangi perusahaan untuk menemui pimpinan perusahaan, Selasa (14/1/2025) tidak diperkenankan masuk area pabrik, hanya ditemu Staf Personalia bernama Rina, sambil menyodorkan secarik kertas berisi nama dan nomor telepon yang bisa dihubungi, namun ditolak.

Penulis (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights