HukumJawa BaratNasionalNewsPendidikanSukabumi

Rekening Yayasan Al-Fadhiilah di Sukabumi Kosong, Tapi Data Cair: Siapa yang Bermain dengan Dana Hibah?

Kab. Sukabumi, faktualtimes.com

Baru-baru ini, Ketua Yayasan Al-Fadhiilah di Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Yayasan tersebut dikabarkan menerima bantuan sebesar 200 juta rupiah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2024 untuk pembangunan fasilitas yayasan.

Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi penggunaan anggaran tersebut, Ketua Yayasan memberikan pernyataan mengejutkan: dana tersebut belum masuk ke rekening yayasan.

Alasan yang disampaikan Ketua Yayasan cukup menarik perhatian. Ia menduga terjadi kesalahan administrasi terkait perubahan nama yayasan pada rekening bank.

Namun, fakta bahwa laporan penerima hibah mencantumkan bahwa dana sudah diterima dan dikirim menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini murni kesalahan sistem atau ada pihak yang tidak transparan?

Dalam konteks pengelolaan dana publik, transparansi adalah hal mutlak. Dugaan adanya kesalahan sistem perbankan tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Akan tetapi apakah Ketua Yayasan telah proaktif untuk mengklarifikasi hal ini kepada pihak terkait? Ataukah pernyataan ini sekadar alasan untuk menutupi hal lain yang tidak ingin diungkapkan?

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan penyaluran hibah. Jika benar terdapat kesalahan administrasi, pihak bank, Biro Kesra, dan yayasan perlu bekerja sama secara terbuka untuk mengidentifikasi akar permasalahan.

Di sisi lain, jika ternyata ada upaya untuk menyembunyikan informasi, maka ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana bantuan di tingkat lokal.Semoga pemerintah maupun pihak yang berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kasus ini.

Langkah tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan agar dana hibah benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Ketika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana publik dipertaruhkan, semua pihak yang terlibat harus berani bertindak transparan dan bertanggung jawab.

Kita tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi juga tentang dampak nyata dari dana tersebut bagi masyarakat yang membutuhkan.

Jika transparansi terus menjadi masalah, tidak hanya Yayasan Al-Fadhiilah yang akan kehilangan kredibilitas, tetapi juga sistem birokrasi yang mendukung penyaluran dana hibah ini. Tindakan cepat, transparan, dan tuntas harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Penulis: R/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights