BeritaBisnisHukumJawa BaratNews

Pemerintah Agar Bertindak, Kisruh Lahan Sekolah Widya Kusuma, Ratusan Peserta Didik KBM Mengungsi ke Tempat Lain.

Kabupaten Bogor, Faktualtimes.com.

Buntut sengketa lahan antara PT. Mentari Bersahabat Indonesia (MBI) dengan PT. Thata Prrakasa Nusa yang belum ada penyelesaian mengakibatkan ratusan siswa-siswi SMP, SMA dan SMK Widya Kusuma harus mengungsi untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pasca pengembokkan sejak Senin (25/11/20024) yang lalu.

Camat Cileungsi Adi Henryana, A.P, M.Si.

yang semula menerima informasi dari Kepala Desa Cileungsi Rudi Sukarya, S.E. bahwa sudah ada proses pengadilan, ternyata baru mengetahui belum ada taha peradilan, baru ada tahap mediasi perwakilan para pihak saja sehingga belum ada keputusan.

Akibatnya pemilik lahan tetap menutup gerbang masuk ke sekolah dan menyebabkan ratusan peserta didik harus beralih KBM-nya ke tempat lain yaitu di Kampus Kalpataru yang letaknya satu lokasi dengan Perumahan Cileungsi Hijau.

Menurut pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui WhatsApp menyarankan agar kegiatan KBM sementara dilakukan secara Daring. Sementara pihak KCD yang sudah bertemu dengan Pengelola Sekolah Yayasan Widya Kusuma (YWK) juga belum memberikan keterangan apapun.

Pemerhati Pendidikan Jonathan, S.Si., M.M., mengingatkan bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diatur “Sekolah swasta tidak lagi diizinkan menyewa tanah dan/atau bangunan. Kepemilikan dan hak penggunaan tanah wajib tercantum atas nama badan penyelenggara”. Jadi berdasarkan Permendikbud ini YWK sudah melanggar peraturan. Memang badan penyelenggara masih diberi waktu 10 (sepuluh) tahun untuk mengurus dan tanah harus sudah milik sendiri, jadi batas waktunya tepat di tahun 2024 ini.

Pemilik lahan melalui Baginda Sitorus menyatakan: “Kok tega pihak, kasihan anak-anak sekolah, pihak pengelola sekolah Dr.Ir. Thamrin Tanjung, MBAyang juga sebagai pengembang sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini, malah tidak mau bertemu langsung untuk memutuskan”. Pemilik lahan dalam waktu dekat (Senin, Red) ada rencana melaporkannya tindak pidananya ke kepolisian.

Pada kesempatan beberapa kali, wartawan Faktualtimes.com sudah berupaya menemui Manajemen PT. Thata Reza untuk menanyakan keputusan manajemen namun tidak berhasil bertemu, panggilan melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan respon.

“Dengan kalender pendidikan yang sudah memasuki ujian semester dan akhir, serta adanya Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diharapkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera turun langsung mencari penyelesaian cepat termasuk dalam memberikan sanksi”, tegas Jonathan.

Penulis: Silaen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights