Kadis DPMD Lebak Banten Bungkam Terkait Dugaan Anggaran Siluman Pemeliharaan Gedung Desa Cimandiri
Lebak, faktualtimes.com
Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, tengah disorot karena dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 untuk pemeliharaan gedung dan prasarana kantor desa.
Pada laporan tahap pertama, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 120.000.000. Namun, pada tahap kedua, anggaran dengan jumlah yang sama kembali dimasukkan, yang memicu kecurigaan.
Tim awak media yang mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Sekretaris Desa Cimandiri, Suherli, mendapatkan tanggapan bahwa Dana Desa untuk tahun anggaran 2023 hanya dialokasikan satu kali.
“Kami sudah melaporkan pengalokasian anggaran setiap enam bulan dan tidak mungkin menganggarkan dua kali,” tegas Suherli. Namun, ketika diminta untuk menyandingkan data dengan laporan media, Suherli menolak memberikan akses.
Perbedaan data ini memicu perdebatan, di mana tim media memiliki laporan resmi dari dinas dan lembaga terkait.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan tidak ada duplikasi yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu tim awak media.
Meski polemik ini terus bergulir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, yang seharusnya memberikan klarifikasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.
Harapan kini tertuju pada pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran.
Sikap diam dari Kadis DPMD menambah kecurigaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa Kabupaten Lebak.
Penulis: R