BeritaBogorJawa BaratNasionalNews

Musyawarah Desa Nagrak Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (Apdes) Tentang Dana Uang Ganti Rugi Hasil Konsinyasi Tanah Pemahkamam Kp. Coak.

Kabupaten Bogor – faktualtimes.com

Mudes Desa Nagrak membahas Perubahan Apdes sehubungan adanya Dana Uang Ganti Rugi hasil konsinyasi tanah pemahkaman sebesar Rp. 530.867.836 dilaksanakan hari ini Selasa (3/9/2024).

Sebagaimama diketahui sebelumnya adanya Proyek Nasional Tol Cibitung Cikampek telah menyebabkan adanya pembebasan tanah milik H. Naih seluas 6.288 m2 dan H. Soeratto seluas 4.641 m2 dengan nilai pembebasan Rp. 21.164.146.576,-

Masalah pembebasan sempat menimbulkan polemik cukup lama karena adanya kesimpangsiuran proses pembebasannya. Perwakilan pemilik tanah H. Naih dan H. Soeratto mempertanyakan penyelesaian pembebasan tanah.

Pada kesempatan Musdes, perwakilan pemilil tanah H. Sanusi mempertanyakan belum adanya peraturan gubernur atau bupati mengenai pembebasan tanah sekalipun sudah tidak ada keberazan lagi dari pemilkk tanah.

Camat Gunung Putri Kurnia Indra, S.TTP., M.Ec.Dev menjelaskan bahwa belum adanya pembayaran menyangkut tata cara pembayarannya, sampai Kepala Desa Nagrak Agus Sahrudin, S.Pd.I. harus berkonsultasi dahulu ke Kementerian Desa Tertinggal, sehingga dana pembebasan lahan bisa cair ke Rekening Kas Desa sebesar Rp. 21.164.146.576.,

Dari dana yang cair dialokasikan untuk pembayaran tanah ke pemilik Rp. 19.408.179.000,- , Biaya transaksi proses administras Rp. 1.175.070.740,- dan Kompensasi hak pemerintah desa Rp. 530.867.836,-

Dari kompensasi hak pemerintah desa dibagi menjadi KJPP Rp. 80

000.000,-, PPAT 1% Tp. 206.450.000,-, Sertifikasi 10 Bidang Rp. 100.000.000,- , Operasional Panitia 42 orang 6 bulan Rp. 126.000.000,- sehingga ada sisa Rp. 6.696.576,-.

Dengan adanya penjelasan yang rinci, peserta Musdes menyetujui 4 hal: (1) akan melakukan pembayaran segera kepada pemilik lahan, (2) pemilik tanah akan membantu dan bagi keperluan lingkungan tanpa melalui desa, (3) biaya sertifikasi yang sebelumnya dibebankan kuasa pemilik tanah akan diambil dari dana kompensasi desa, dan (4) kesepakan pembebanan biaya sertifikasi pada berita acara sebelumnya pada butir 3 dicoret, menjadi dibebankan dari dana kompensasi.

Musdes yang berlangsung penuh pertanyaan dan harapan warga berakhir dengan baik setelah ada penjelasan langsung dari Kades Nagrak dan Camat Gunung Putri. Dengan demikian polemik tanah terkait jalan tol sudah selesai. “Tidak ada lagi yang mengatasnamakan saya sebagai Kades atau mengaku mewakili kades ke depannya, siapa pun, karena sebelumnya gara-gara orang seperti itu, saya sampai dipanggil dan diperiksa kejaksaan”, tegas Agus sambil memukulkan tangannya ke meja.

Hadir juga pada Musdes Ketua MUI Desa Nagrak, Ketua BPD Desa Nagrak, Kepala Dusun, Ketua RW/RW, Karang Taruna dan Awak Media.

(Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights