BeritaHukumJawa BaratNasionalNewsPendidikan

Kabid Pendidikan dan Kepala Sekolah sekaligus Kepala Desa Dinilai Lepas Tangan Dari tanggung Jawab Atas Dugaan Penggelapan Dana PIP

Cianjur, faktualtimes.com

Kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di PKBM HIP’ZA, Desa Buniwangi, Kecamatan Pagelaran, Cianjur, semakin memanas.

Setelah sebelumnya Kepala Sekolah sekaligus Kepala Desa, Mamat Rohimat, memberikan pernyataan kontroversial mengenai pencairan dana PIP, kini perhatian tertuju pada tanggapan dari Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, yang seolah-olah membiarkan situasi tersebut.

Saat dimintai tanggapan mengenai perbedaan mencolok antara data pencairan dana PIP dari Kemendikbud dan pernyataan Mamat Rohimat, Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur justru memberikan respon yang dinilai tidak tegas dan menghindari tanggung jawab.

“Coba koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” ujar Kabid tersebut. Pernyataan ini menimbulkan kesan bahwa ia berusaha mengalihkan tanggung jawab, padahal posisinya sebagai Kabid seharusnya menuntut tindakan yang lebih konkret dan langsung dalam menangani masalah serius seperti ini.

Sementara itu, Mamat Rohimat, yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah PKBM HIP’ZA dan Kepala Desa Buniwangi, menyatakan bahwa ia “tidak tahu-menahu” soal dugaan penggelapan dana tersebut. “Saya hanya menerima gaji Rp 500 ribu setiap bulan,” ujarnya, seolah-olah mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab atas pengelolaan dana PIP yang diduga diselewengkan.

Situasi ini memunculkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pejabat pendidikan setingkat Kabid bisa memberikan tanggapan yang terkesan lepas tangan terhadap isu penting seperti ini. Begitu pula dengan Mamat Rohimat, yang diduga memanfaatkan rangkap jabatannya untuk menghindari akuntabilitas.

Rangkap jabatan Mamat Rohimat sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Desa semakin menimbulkan tanda tanya besar.

Apakah ada konflik kepentingan yang membuat dana PIP yang seharusnya untuk siswa kurang mampu justru tidak tersalurkan dengan benar? Mengingat data dari Kemendikbud menunjukkan bahwa pada tahun 2024 dana sebesar Rp 131.400.000 telah dicairkan untuk 73 siswa di PKBM HIP’ZA, tetapi tidak ada laporan yang jelas mengenai penyalurannya.

Publik kini semakin mendesak adanya investigasi independen yang transparan dan menyeluruh untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Sikap yang terkesan cuci tangan dari pejabat terkait dan kepala sekolah yang merangkap jabatan kepala desa ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menutupi fakta sebenarnya.

Jika dibiarkan, kasus ini bisa mencoreng integritas pendidikan di Cianjur dan menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan program-program pemerintah di masa depan.

Oleh karena itu, tindakan tegas dan segera diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Penulis: R/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights