BeritaHukumNewsPendidikan

Diduga PKBM Bina Warga Gelapan Dana PIP di Serang Banten, Ribuan Siswa Fiktif Dibuat untuk Raup Miliaran Rupiah

Serang, Banten, faktualtimes.com

Dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi warga belajar (WB) di PKBM Bina Warga (P9908663) yang beralamat di Jl. Palka Km.22, Kp. Cipait, RT 028/066, Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, terungkap.

Diduga Kepala sekolah “Iyam Maryani” dan operator “Muhamad Deni Hermawan” telah terlibat dalam penggelapan dana PIP dari tahun 2019 hingga 2023. Kejadian ini diduga dilakukan demi memperkaya diri sendiri oleh oknum PKBM tersebut.

Jumlah WB (warga belajar) yang dilaporkan di PKBM Bina Warga dianggap tidak masuk akal, Pasalnya dengan rincian, Laki-laki: 737 dan Perempuan: 451, dengan total 1.188 WB.

Fakta ini mengundang keheranan dari tim media faktualtimes.com, dimerdekakan sekolah formal favorit saja kesulitan mencapai jumlah WB sebanyak itu. Diduga kuat bahwa PKBM ini telah melakukan “mar’up” atau pencatatan siswa fiktif untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) lebih banyak.

Dari hasil investigasi media faktualtimes.com, menunjukkan bahwa dugaan penggelapan dana PIP di PKBM Bina Warga tersebut, tidak hanya terjadi pada tahun 2023 saja, melainkan diduga sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Contohnya, pada tahun 2019, PKBM ini melaporkan menerima bantuan, Rp. 44.250.000 Juta untuk 59 paket B, namun diduga dana tersebut tidak disalurkan sepenuhnya.

Lebih lanjut Pada tahun 2022, untuk paket B dilaporkan Rp 51.375.000 Juta untuk 69 WB, dan lagi-lagi diduga hanya 44 WB yang dilaporkan menerima Rp 32.625.000 juta.

Serta Pada tahun yang sama, untuk paket C, dilaporkan Rp 107.000.000 juta rupiah untuk 108 WB, namun hanya 9 WB yang menerima uang sejumlah Rp 8.000.000 juta rupiah.

Pada tahun 2023, untuk paket B dilaporkan Rp 68.250.000 juta rupiah untuk 91 WB, namun hanya 52 WB yang dilaporkan menerima uang sejumlah Rp 39.000.000 Juta saja. Sedangkan untuk paket C, dilaporkan Rp 153.000.000 juta rupiah untuk 153 WB, namun hanya 88 WB yang menerima Rp 88.000.000 Juta Rupiah Saja.

Awak media beserta tim redaksi faktualtimes.com, setelah melakukan investigasi lebih lanjut, berencana melaporkan kasus ini ke Polres Serang, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten, baik secara tertulis maupun lisan dengan bukti-bukti yang ada.

Untuk memastikan dugaan penggelapan dana tersebut, tidak terus berlangsung dan menjadi ladang pohon uang untuk meraup keuntungan pribadi.

Saat Awak media faktualtimes.com menemui beberapa warga belajar, Untuk menanyakan dan memastikan terkait dengan tersebut, Kegiatan belajar mengajar di PKBM Bina Warga, sumber enggan disebutkan namanya, ia menyatakan bahwa jumlah WB di PKBM ini sangat jauh dari realitas.

Mereka juga mengungkapkan bahwa sejak dulu, mereka tidak pernah menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP), meskipun kebanyakan WB di PKBM ini berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun akan tetapi anehnya, setiap tahun, dilaporkan bahwa bantuan PIP yang diterima sangat banyak, bahkan mencapai ratusan. Namun, bantuan tersebut tidak jelas disalurkan kepada siapa.

Diduga kuat juga ada praktik lain yang mencurigakan, yang mana ketika pengambilan bantuan uang selalu dilakukan secara kolektif oleh pihak PKBM, bukannya diambil langsung oleh penerima manfaat.

Hal ini membuat para WB (Warga Belajar) di PKBM Bina Warga, Merasa bingung dan merasa dirugikan,dan ketika ingin mempertanyakan kemana bantuan tersebut kepada Sekolah PKBM Bina Warga bingung dikenakan tidak adanya pemberian informasi.

Kepala PKBM Bina Warga, Iyam Maryani, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena dugaan penggelapan, ini sudah jelas merugikan keuangan negara

Serta diduga telaah melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan 3, pelanggar bisa dihukum penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp.200.000.000 Juta Rupiah hingga maksimal Rp 1.000.000.000 (1 miliar).

Awak Taktualtimes.com meminta kepada Dinas Pendidikan maupun pihak yang berwenang agar segera memeriksa dugaan mar’up siswa dan penggelapan PIP di PKBM Bina Warga tersebut untuk melakukan tindakan tegas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights