Penyuluhan Hukum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2024 Sukses Digelar di Desa Parungkokosan
Pandeglang Banten, faktualtimes.com
Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan perlindungan masyarakat, Pemerintah Desa Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, mengadakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi yang bertajuk
“Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2024”. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Parungkokosan pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Acara ini diprakarsai oleh PJ Kepala Desa Parungkokosan, Herman, yang menyampaikan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat desa.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta prosedur hukum yang berlaku.Dengan demikian, masyarakat akan lebih terlindungi dan mampu menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi,” ujar Herman dalam sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga ibu-ibu rumah tangga. Hadir juga narasumber dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Polres Pandeglang yang memberikan materi tentang berbagai aspek hukum dan perlindungan masyarakat.
Materi yang disampaikan meliputi:
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Sistem Hukum Indonesia – Disampaikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang menekankan pentingnya memahami hak-hak dasar warga negara serta kewajiban mereka dalam menjunjung tinggi hukum.
2. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Desa- Dibawakan oleh narasumber dari Polres Pandeglang, yang menjelaskan berbagai bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh masyarakat, termasuk bagaimana melaporkan tindak pidana dan prosedur penanganan kasus hukum.
3. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga – Materi ini menarik perhatian khusus dari ibu-ibu rumah tangga, mengingat pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga.
Selain itu, sesi tanya jawab interaktif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk langsung berinteraksi dengan narasumber, mengajukan pertanyaan, dan mendapatkan penjelasan mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi.(28/05/2024)
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Parungkokosan. Banyak warga yang mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat rutin diadakan untuk terus meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
Herman menutup acara dengan harapan agar ilmu yang didapatkan dalam sosialisasi ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan hukum.
“Semoga dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Desa Parungkokosan semakin sadar hukum dan mampu melindungi diri serta keluarganya dari berbagai ancaman dan masalah hukum,” tutup Herman.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini, Desa Parungkokosan berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan mereka masing-masing.
Penulis: Adi Sucipto / Rival Permana