BeritaBogorDemo Warga

Warga Blokir Truk Tambang Karena Langgar Jam Operasional

Gunung Sindur, faktualtims.com– Kesal melihat truk tambang yang terus melanggar aturan jam operasional, sejumlah warga memblokir jalan untuk menghentikan laju truk tersebut yang beroperasi pada siang hari.

Bahkan, beberapa warga memarkir sepeda motor mereka di tengah jalan untuk memaksa truk tambang berhenti melintas pada siang hari. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga karena peraturan yang ditetapkan, baik Surat Keputusan Bersama (SKB) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 56, dianggap tidak efektif.

“Setiap hari truk tambang bebas melintas. Ini jelas-jelas melanggar aturan tapi dibiarkan saja. Di mana aparat penegak Perda?” kata Yusmansyah, perwakilan warga, Rabu (15/5/2024).

Ia menegaskan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka tidak ada gunanya membuat peraturan Perda atau SKB.

“Biarkan saja sebebasnya tanpa aturan. Warga terus dirugikan karena aktivitas terganggu. Di mana petugas terkait?” ucap Yusmansyah.

Ia juga mengungkapkan sering terjadi cekcok antara perwakilan warga dan sopir truk tambang yang melanggar aturan. Padahal, truk tambang, baik berisi maupun kosong, dilarang melintas pada siang hari.

“Tapi mereka tetap melanggar jam operasional karena tidak ada ketegasan dari aparat. Makanya warga yang turun ke jalan. Biar pejabat melihat,” tandas Yusmansyah.

Aksi penyetopan truk tambang ini dilakukan perwakilan warga di jalan Atma Asnawi, tak jauh dari kantor Kecamatan Gunungsindur serta kantor Polsek dan Koramil.

Namun, tidak ada aparat yang terlibat dalam upaya warga menegakkan Perbup Bogor No. 56 atau SKB yang mengatur jam operasional untuk kendaraan angkutan tambang.

“Mungkin banyak petugas yang melihat. Tapi mereka cuek. Maka jangan heran kalau para sopir truk tronton tetap melanggar aturan,” cetusnya.

Dalam aksi warga tersebut, beberapa truk tronton terlihat diberhentikan oleh warga. Hingga berita ini ditulis, redaksi media belum berhasil mengkonfirmasi kepada sopir truk maupun aparat Satpol PP dan Dishub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights