Curhatan Warga Buat Gubernur Jawa Barat
Bojong Baru, Kabupaten Bogor – Faktualtimes.com
Pada akhir 2025, Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. mengambil kebijakan tegas terkait tata ruang dan tanah, termasuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), terutama menjelang berlakunya aturan Girik tidak berlaku lagi pada Februari 2026.
Masyarakat menyambut baik kebijakan dampak adanya akselerasi penerbitan SHM dengan mengurus surat tanahnya, namun pelaksanaannya berbeda dengan kenyataannya, seperti surat terbuka yang dimohonkan untuk disampaikan kepada awak media SNews berikut ini:
Lapor Pak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang terhormat. Kenapa masyarakat malas/ tidak mau mengurus tanahnya menjadi SHM. Yang mempersulit adalah Kepala Desanya sendiri, untuk membuat surat tiga serangkai mereka minta uang Rp20 ribu hingga sampai Rp40 ribu per meter, jadi kalau tanahnya dengan luas 1.000 m2 bisa keluar Rp 40 juta. Dengan ini harap diberantas Pak Gubernur mereka inikan korupsi, sementara di Badan Pertanah Nasional urusan semuanya gratis. Terima kasih agar menjadi perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat
Demikian keluhan melalui surat terbuka dari seorang bernama Oppung Hillary Dolli Siahaan, atas dimintanya biaya pengurusan dokumen di Kantor Desa Bojong Baru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Rabu (25/2/2026).
Ketika ditanya siapa yang minta biayanya oleh awak media Snews, Oppung Hillary menjawab singkat “Kepala Desanya.”
Lebih lanjut Oppung Hillary menyatakan siap menjelaskan jika Gubernur membutuhkan info bila kenakalan Kepala Desanya.
Sampai berita ini ditulis, pihak Kepala Desa belum memberikan pernyataan apapun.
(Sil)
