Bersihkan Kirab Cileungsi dari Praktek Ilegal Gas Bersubsidi.
Cileungsi, Bogor – Faktualtimes.com
Adanya pengerebekan kegiatan ilegal gas bersubsidi berulang-ulang di Kirab tetapi tidak pernah juga berhenti kegiatan tersebut diduga karena adanya oknum-oknum yang memanfaatkannya.
Wartawan yang mendatangai Dittipidter Mabes Polri ke Lantai 8 Gedung Bareskrim untuk mendapatkan informasi lanjutan pengembangan 2 kasus pengerebekan, yaitu: pertama pada Selasa (31/3/2026) diamankan terduga pelaku N dan ratusan tabung berbagai ukuran serta peralatan pendukung oleh Subdit V Tipidter Bareskrim Mabes Polri, dan kedua pada Kamis (2/4/2026) diamankan terduga pelaku pasutri S dan H dan juga ratusan tabung berbagai ukuran serta peralatam pendukung oleh Reskrim Polsek Cileungsi.
Kedua pengerebekan berada di tempat yang relatif sama yaitu di Kampung Rawajamun Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau dikenal dengan sebutan Kirab.
Kedua pengerebekan sudah dilakukan pers conference yang dilakukan masing-masing di Mapolres Bogor, Senin (6/4/2026) dipimpin oleh Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dan Mabes Polri, Selasa (7/4/2026) sebagai akumulatif pengerebekan sekitar 5 tahun terakhir dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni.
Akibat pengoplosan gas bersubsidi negara dirugikan Rp.1,2 T. Irhamni menyampaikan bahwa kegiatan gas ilegal sebagai kegiatan kejahatan yang luar biasa yang merugikan negara dan merugikan masyarakat, oleh sebab itu harus diungkap dan dihentikan.
“Subsidi gas adalah untuk masyarakat oleh karena itu jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkannya,” tegas Irhamni.
Oknum yang memanfaatkan baik di tingkat polsek, polres atau polda akan ditindak tegas, begitu juga siapa pun termasuk yang mengaku dari media. Menerima sesuatu dari kegiatan ilegal dapat diartikan terlibat atau mengetahui ada perbuatan pidana tetapi tidak melaporkan juga dapat dikenai hukuman pidana.
Salah seorang nara sumber di Mabes Polri berinisial A menyatakan bahwa Kirab Cileungsi harus bersih dari pengoplosan gas bersubsidi.
Atas pernyataan: ” Kami dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri tegak lurus dengan peraturan dan perundangan” dan dari Kapolres Bogor yang menyatakan “Tidak ada ruang bagi pelaku ilegal gas bersubsidi,” seorang pemerhati lingkungan berinisial I mempertanyakan apakah bisa dipastikan pelaku-pelakunya tidak dilepaskan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pihak kepolisian memastikan para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kini masyarakat menanti, apakah 2 pengerebekan yang dilakukan akan membebaskan para terduga pelaku atau tidak. Selama masih ada kegiatan ilegal gas bersubsidi menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum.
(Redaksi)
