BeritaBogorJawa BaratNews

Warga Apresiasi Bupati Bogor: PGB Gedung 7 Lantai Di Depan Cluster Virgina Dibekukan

Gunung Putri, Bogor – Faktualtimes.com

Kebersamaan Warga Cluster Virginia Kota Wisata di Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor sementara membuahkan hasil dengan dibekukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh DPMPTSP Nomor SK-PBG-320102-06112025-003 tertanggal 6 November 2025

Pembekuan PBG tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Nomor 500.16.7.2/003/PEMBEKUAN/001/DPMPTSP/2026 yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Cibinong.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Gedung FIF GROUP 7 Lantai di Cluster Virginia yang ditolak pembangunan karena diduga mempunyai ini izin PBG yang cacat hukum dan sudah diajukan gugatannya ke PTUN Bandung.

Dengan resmi dibekukannya PBG dimaksud oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPMPTSP, maka PBG atas nama PT Mekanusa Cipta selaku Pengelola Kota Wisata Cibubur (Sinarmas Land) yang cacat hukum yang selama ini terus dipaksakan menjadi dasar pembangunan gedung perkantoran 7 (tujuh) lantai milik PT Matra Graha Sarana (FIF Group) yang berada di Depan Gerbang Cluster Virginia Kota Wisata tidak lagi dipergunakan untuk pembangunannya.

Sementara itu, proses gugatan dari Warga Cluster Virginia yang menuntut pembatalan dan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung tertanggal 6 November 2025 Nomor SK-PBG-320102-06112025-003 atas nama Liauw Herry Hendarta / PT Mekanusa Cipta juga terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor Register 21/G/2026/PTUN.BDG.

Warga Cluster Virginia Kota Wisata memberikan apresiasi kepada Bupati Bogor dengan terbitnya keputusan pembekuan PBG tersebut, sehingga FIF Group diharapkan segera menghentikan berbagai Teror Konstruksi kepada Warga Cluster Virginia.

Warga juga berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi Pengembang Kota Wisata untuk selalu punya integritas, komitmen, dan senantiasa memperhatikan hak warga yang menjadi konsumennya, dengan tidak menjual lahan dan menerbitkan perizinan bangunan secara serampangan.

Selanjutnya, Warga Cluster Virginia pun berharap Pemda Kabupaten Bogor dapat segera menindaklanjuti pembekuan PBG yang bersifat sementara tersebut dengan pembatalan atau pencabutan secara resmi PBG Gedung FIF Group.

Mereka juga memberikan dukungan penuh kepada Bupati Bogor untuk segera melakukan pembenahan, penertiban, dan penegakan hukum tata ruang serta perizinan bangunan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, tanpa mengabaikan hak dasar warga untuk hidup di lingkungan perumahan yang baik, sehat, aman, dan tertib.

Sumber: Pers Release Ketua Paguyuban Robertus Soeratno dan Koordinator KAWAL Mayjen (Purn) Soedarmo.

 

(Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights