BeritaHukumJawa BaratNasionalNewsPendidikan

Skandal Dana PKBM: Diamnya Kabid PNF dan Dugaan “Uang Tutup Mulut” yang Mencoreng Dunia Pendidikan

Kab, cianjur, faktualtimes.com

Dugaan penyalahgunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, semakin menyeruak. Mirisnya, Kepala Bidang Pendidikan Non formal (Kabid PNF) Kabupaten Cianjur hingga kini memilih bungkam, seolah-olah tidak ada masalah yang perlu disikapi.

Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ketidakpedulian ini murni karena kurangnya informasi, atau justru ada kepentingan lain yang berusaha ditutupi?

Lebih mengejutkan lagi, alih-alih memberikan klarifikasi dan menjernihkan persoalan, Koordinator Wilayah (Korwil) PKBM Kecamatan Cijati diduga mencoba “membungkam” awak media dengan menyodorkan uang sebesar Rp500. Ribu Rupiah

Seakan-akan, praktik membagi-bagikan anggaran PKBM kepada oknum sudah menjadi budaya yang dianggap wajar. Jika benar demikian, ini bukan sekadar penyimpangan kecil, melainkan bentuk korupsi sistemik yang merusak integritas dunia pendidikan.

Bahkan, dugaan lebih jauh mengarah pada kemungkinan bahwa Kabid PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur juga ikut menerima “uang tutup mulut.” Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang sogokan tersebut dititipkan kepada seorang oknum wartawan sebelum diberikan kepada awak media faktual.

Jika benar terjadi, ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola dana pendidikan di daerah tersebut, di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah dijadikan “lahan basah” bagi segelintir pihak.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, yang seharusnya mengawasi dan memastikan dana PKBM digunakan sesuai peruntukannya.

Jika praktik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan aparat pemerintahan akan semakin runtuh.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika dibiarkan tanpa tindakan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana pendidikan di Indonesia.

Apakah pihak berwenang berani bertindak, atau justru memilih bungkam seperti Kabid PNF yang sampai saat ini masih belum memberikan tanggapan?

 

Penulis: R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights