Rakyat Lebak Menggugat: Koruptor Harus Diseret ke Meja Hijau!
Kab. Lebak, faktualtimes.com
Amarah rakyat Lebak kini tak terbendung. Di tengah stagnasi penegakan hukum yang kian membuat publik muak, sekelompok masyarakat dari berbagai elemen bersatu dalam gerakan “RAKYAT LEBAK BERGERAK”. Mereka menyuarakan tuntutan tegas: adili koruptor dan aparat yang terlibat dalam kejahatan anggaran!
Aksi ini tidak datang tiba-tiba. Ini adalah akumulasi dari rasa kecewa, frustasi, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum yang dinilai timpang dan tidak berpihak pada rakyat.
Mereka mengusung satu azas: Praduga Untuk Bertindak, karena keadilan yang ditunggu tak kunjung datang, sementara koruptor masih bebas melenggang.
“Di Bumi Jawara ini, kami tidak ingin hukum menjadi tameng bagi pelaku kejahatan anggaran. Kami ingin uang rakyat kembali kepada rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir elit yang bersembunyi di balik meja birokrasi,” tegas orator aksi di halaman Kejaksaan Negeri Lebak.
Puncak kemarahan rakyat dipicu oleh mandeknya kasus mega korupsi PDAM Tirta Kalimaya senilai Rp 15 miliar, yang berasal dari APBN melalui APBD Lebak tahun 2020. Padahal, proses penyidikan telah berjalan, banyak pihak telah diperiksa, dan 11 barang bukti berupa pompa air serta dokumen disita. Namun hingga kini, kasus ini seolah hilang ditelan bumi.
Masyarakat mendesak:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi Intel bertanggung jawab atas tidak bergeraknya proses hukum.
2. Dalam waktu 7 hari ke depan, Kejari Lebak harus menetapkan tersangka dan menangkap:
Direktur PDAM
Dewan Pengawas PDAM
Pejabat pengadaan
Pihak pengusaha
Serta warga yang terlibat langsung dalam praktik korupsi ini.
3. Pemeriksaan juga diminta atas dugaan korupsi lainnya, seperti:
Pengadaan meubelair untuk 79 SMPN senilai Rp 1,683 Miliar
11 Paket Proyek Jalan Poros Desa senilai Rp 71 Miliar (temuan BPK: kerugian Rp 2 Miliar)
Dugaan penyimpangan retribusi pajak kandang unggas oleh Dinas PTSP
Penyertaan modal PDAM sebesar Rp 13 miliar (2022) dan Rp 13,226 miliar (2023)
Dugaan gratifikasi 20% kepada oknum Gapensi dari proyek APBD
Gerakan ini bukan sekadar orasi. Ini ultimatum. Bila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, massa menyatakan siap mengambil alih fungsi pengawasan dan pengamanan uang rakyat.
“Jika hukum tak bisa menegakkan keadilan, maka rakyat akan turun tangan! Kami tidak akan membiarkan koruptor terus tersenyum di atas penderitaan rakyat,” ujar juru bicara aksi yang mengatasnamakan dirinya bersama Badak Banten perjuangan, tokoh masyarakat yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah daerah.
Pesan rakyat Lebak hari ini sangat jelas: Hukum harus tegak! Koruptor harus diadili!
Mereka tidak ingin lagi mendengar janji-janji kosong penegak hukum yang terus meninabobokan rakyat sambil melindungi para pelahap anggaran negara.
Hidup Rakyat! Hidup Keadilan!
Penulis: Rival