BeritaBisnisBogorEdukasiHukumJawa BaratNasionalNews

Puluhan Tahun Menempati Lahan, Tiba-Tiba Lahan dinyatakan Tanah Kas Desa

Kab. Bogor – Faktualtimes.com

Dalam kurun waktu 80 tahun, Sarmili (60) salah satu warga yang sejak orangtuanya menempati suatu bidang lahan dibuat tidak mengerti karena lahan yang miliknya diklaim sebagai tanah kas desa, padahal mempunyai bukti Ipeda sampai ganti PBB.

Pada pertemuan di Kantor Desa Sukahati Kec. Citeureup Kab. Bogor, Jumat (7/2/2025) yang difasilitasi oleh Camat Citereup Edy Suwito Sutono Putro, AP, M.Si dan Ketua Umum LSM-Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atiek Yulis Setyowati mengungkap banyak fakta-fakta baru.

Kepala Desa Sukahati Endang Gunawan menyatakan bahwa tanah yang dikelola oleh keluarga Almarhum Abdul Rohman adalah tanah kas desa. Namun kenyataannya sudah ditempati oleh anak-anak dari almarhum sejak tahun 1965.

“Tentu perlu ditelusuri, mana yang lebih dahulu ? Kapan dinyatakan sebagai kas desa?”, tanya Atiek.

Dalam penelusuran Tim Investigasi LSM-MPB diketahui di atas lahan pada luas bidang sekitar 5.000 m2 terdapat 2 bangunan, satu diantaranya disewakan ke pabrik genteng dan satu bangunan lainnya malah diduga lahan sudah disertifikasi di BPN seluas 200 m2

Camat Citeureup Edy Suwito mengingatkan agar penyelesaian masalah lahan tetap mengikuti jalur dan ketentuannya masing-masing. “Jika tanah negara ada ketentuannya, lain lagi tanah desa juga ada ketentuannya sendiri-sendiri. Jangan sampai penyelesaian meninggalkan residu masalah di kemudian hari”, tutur Edy.

Kades Sukahati menerima baik usulan Ketua LSM-MPB Atiek untuk menelusuri dan mengajukan permohonan untuk dikawal bersama sesuai jalurnya. “Pertimbangkan dengan bijaksana, karena memang ahli waris telah menempati lahan itu bertahun-tajun dan mereka bukan pendatang tapi asli warga Desa Sukahati”, jelas Atiek.

Kemungkinan melalui permohonan bisa terjadi atau ada win-win solution, misalnya dengan memberikan separuh/sebagian lahan dimaksud untuk keluarga ahli waris, demikian juga para ahli waris mau menerima keputusan nantinya.

Penulis: (Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights