Polsek Tajurhalang Sita 210 Botol Miras Berbagai Merek dalam Operasi Malam Hari
Bogor, faktualtimes.com
Polsek Tajurhalang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti WJ, SH beserta anggota melakukan operasi intensif di wilayah Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Operasi ini merupakan hasil observasi mendalam dari Tim Opsnal Polsek Tajurhalang terhadap peredaran miras di wilayah tersebut. Lokasi yang menjadi target operasi adalah sebuah toko jamu yang berada di Jl. PWRI Desa Tonjong, yang diduga kuat menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 dus berisi kurang lebih 210 botol minuman keras berbagai merek, yang disimpan oleh dua terlapor atas nama inisial D dan F. Seorang saksi yang turut berada di lokasi, Renaldi dari Trans7, menyaksikan langsung proses penyitaan barang bukti tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan merek, antara lain:
- Intisari besar (12 botol)
- Intisari kecil (24 botol)
- Kawa Kawa besar (14 botol)
- Anggur merah besar (30 botol)
- Atlas (4 botol)
- Anggur putih (15 botol)
- Anggur merah kecil (5 botol)
- Alexis (3 botol)
- Api (2 botol)
- Ciu (49 botol)
- Arak Bali (46 botol)
- Vodka (2 botol)
- Vodka Mix (1 botol)
- Whisky (1 botol)
Operasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2023 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Kapolsek Tajurhalang menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindak lanjut yang direncanakan meliputi pengamanan barang bukti, kelengkapan administrasi serah terima, dan pelimpahan penyidikan tindak pidana ringan (tipiring) kepada Unit Reskrim.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tajurhalang dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat peredaran miras.