BeritaDepokHukumJawa BaratNasionalNewsPolsek

Polsek Tajurhalang Bekuk Pengedar Narkoba di Cipayung, Sita Sabu 125 Gram dan Ganja 919 Gram

Depok, faktualtimes.com

Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar di wilayah Cipayung, Kota Depok. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Mauludin Azis alias MPE bin Mansyur (29) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bulak Pinang, RT 02 RW 12, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang IPDA Mareben Simarsoit, SE bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.

Saat penggerebekan dilakukan, tersangka Mauludin Azis mengakui bahwa dirinya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja yang didistribusikan atas arahan seorang bandar besar yang dikenal dengan nama Mame (DPO). Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:

Sabu seberat total 125 gram, terdiri dari:
1 bungkus plastik klip sedang (86 gram)
1 bungkus plastik klip sedang (25 gram)
1 bungkus plastik klip berisi 7 paket kecil masing-masing 2 gram (14 gram)

Ganja kering seberat total 919 gram, terdiri dari:
1 bungkus paket cokelat (863 gram)
1 bungkus kertas cokelat (56 gram)

Selain narkotika, petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung, seperti timbangan digital besar dan kecil, serta 1 unit handphone merk Redmi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan konsumen maupun bandar.

Tersangka mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Mame, yang mengarahkan lokasi pengambilan di kawasan Season City, Jakarta Barat. Untuk setiap pengambilan dan pengemasan ulang, tersangka menerima upah sebesar Rp4.500.000.

Saat ini, Mauludin Azis alias MPE telah diamankan di Polsek Tajurhalang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kapolsek Tajurhalang melalui jajarannya menyatakan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights