Polres Bogor Terbentur Pemenuhan Unsur Pidana Dalam Penanganan Praktek dan Distribusi Ilegal Gas Bersubsidi
Kab. Bogor – Faktualtimes.com
Kejadian beberapa penanganan dan penangkapan praktek distribusi dan pengoplosan gas bersubsidi ternyata terbentur ada ketentuan pemenuhan unsur pidananya untuk diteruskan secara hukum.
Hanya satu kejadian yang berhasil diungkap dan dilanjutkan proses hukumnya yaitu kasus pengoplosan gas bersubsidi milik Samosir “Bebek” di Kawasan Kirab, Kp. Cibereum Cileungsi Kidul, Minggu (9/2/2025) dengan 2 tersangka.
Penangkapan oleh Yonpomad di Eks Hotel Garuda Cileungsi pada Senin (2/12/2025) dengan barang bukti 560 tabung 3 Kg dan 164 tabung 12 Kg dan 4 kendaraan, serta 8 orang pekerja, supir dan kenek, yang akhirnya dibebaskan.
Sementara pengamanan di sebuah Gudang di Cisewu Desa Sukajaya Kec. Jonggol, Selasa (25/3/2025) yang diduga melibatkan oknum kades dan ormas, namun sampai sekarang terduga milik bos mafia gas yang malang melintang di Cileungsi sekitarnya berinisial GS masih belum tertangkap.
Kasus lain dengan bervariasi cara penangkapannya termasuk ‘undercover’ tetapi semua berujung dibebaskan, antara lain: (1) Pencegatan Pick Up Hitam Nopol B 90XX FVD berisi tabung 12 Kg sekitar 84 tabung di Jl. Alternatif Trans Yogi Cileungsi dan (2) Pencegatan Pick Up Putih bernopol B 94XX TVA di Jl. Narogong Cileungsi, Jumat (28/3/2925) berisi tabun 12 Kg dibebaskan pada Senin (1/4/2025).
Aktivis Sosial sekaligus Koordinator LSM Botim Yulianti menyatakan: “Penangkapan mobil pengangkut gas yang diduga sebagai pengoplos gas bersubsidi apalagi bukan yang kemudian dibebaskan menggambarkan lemahnya tindakan APH di lapangan, dan menjadi preseden buruk bahkan bisa menimbulkan kecurigaan kinerja APH.”
Salah satu APH yang ditanya oleh wartawan menyatakan bahwa pelepasan orang atau kendaraan terbentur pada pemenuhan unsur pidananya, bukan di kepolisiannya tetapi jika diajukan ke kejaksaan atau di peradilan.
Namun mengutip pemberitaan Updateceritaindonesia.id (Selasa, 15 April 2025) tentang adanya kedekatan dua orang perwira yaitu Kasatreskrim dan Kanit Tipidter Polres Bogor dengan bos besar mafia gas di Kirab dengan bukti adanya ‘screenshoot’ menimbulkan kecurigaan adanya penyebab banyaknya penangkapan yang tidak berlanjut diproses.
Penulis: (Laen)