Nakal, PT. Sempuna Jaya Makmur Mulia Tidak Mengikuti Ketentuan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan
Kab. Bogor, Faktualtimes.com
Buntut dari dilaporkannya PT. Sempurna Jaya Makmur Mulia ke UPTD Wasnaker Wilayah I Provinsi Jawa Barat pada 16 Januari 2025 yang lalu tidak membuat hak santunan pekerja Almarhumah ES (49) yang meninggal setelah sakit dan dibawa menggunakan lorry barang untuk diserahkan ke suaminya belum tuntas diselesaikan.
Pihak UPTD Wasnaker Wilayah I Provinsi Jawa Barat melalui suratnya tertanggal 3 Maret 2025 telah memberitahukan bahwa telah melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan pada 21 Januari 2025 dan telah mengirimkan Nota Pemeriksaan I pada 3 Pebruari 2025, tanpa menjelaskan rincian jumlah santunan yang harus diserahkan kepada keluarga almarhumah.
Anehnya, pihak PT. Sempurna Jaya Makmur Mulia yang berlokasi di Jl. Raya Narogong Km.23 No.29 Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, telah menjawab Nota Pemeriksaan I pada tanggal 18 Pebruari 2025, sementara keluarga almarhumah baru dihubungi pada tanggal 28 Pebruari 2025.
Saat diminta salinan nota dinas, Staf Wasnaker Riska hanya mengatakan nota dinas tidak boleh diperlihatkan. “Nanti akan kami surati jawaban dumas setelah ditandatangan pimpinan”, jelas Riska.
Suami almarhumah telah diminta menandatangani penerimaan uang sebesar Rp.10 juta dari Rp.59 juta yang diminta saat diminta hadir tanpa boleh didampingi oleh kuasanya, sementara berdasarkan ketentuan BPJS sebesar Rp.42 juta.
“Saya tidak tahu apa-apa, saya tahu-tahu sudah tandatangan surat pernyataan, gimana nggak puyeng saya, apalagi sudah dipanggil dan diperiksa polisi”, ujar Suhendi lemas.
Dalam surat penyataan juga ternyata ada pencabutan kuasa yang tidak saya sadari, padahal kuasa saya ada 2 orang.
Kuasa Suhendi menyayangkan sikap perusahaan yang memperlakukan keluarga tanpa perasaan.
“Saya akan tetap perjuangkan keluarga almarhumah. Saya akan menuntut agar pemerintah mewajibkan seluruh pekerja di perusahaan itu didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan nya, juga upah pekerja harus sesuai UMR, belum lagi pajak penghasilan”, tegas Silaen.
Silaen menambahkan akan mengusulkan membuat laporan polisi balik jika perusahaan masih tidak menyelesaikan tuntas hak pekerja, menunggu suami almarhumah tenang dahulu.
Secara terpisah Ketua Umum LSM Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atiek Yulis Setyowati menyatakan: “Harus di hantamĀ perusahaan yang nakal begini, dan kuncinya Wasnaker, selalu tidak tegas makanya dilecehkan sama perusahaan-perusahaan, pada bebas bandel.”
Penulis (Red)