Mengalami Intimidasi, Kepala Desa Sukakerta Paksa Wartawan Tandatangani Surat Pernyataan Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi
Kab. Cianjur – Faktiualtimes.com
Dugaan Intimidasi Wartawan terjadi di Desa Sukakerta Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur, Senin (16/6/2015) yang lalu.
Kejadian bermula ketika Wartawan Faktualtimes.com berinisial RP (41) yang menginvestigasi dugaan korupsi pengelolaan dana desa berupa bantuan sosial, seperti BLT Dana Desa dan BPNT, dan pemaksaan setoran dana UMKM, di mana warga penerima bantuan diwajibkan menyetor sebagian dana kepada aparat.
Setelah ada pemberitaan disebuah media online, Jumat (30/5/2025), RP bersama 3 rekanannya diundang oleh Kades Sukakerta Ima Rismayati dengan menghadirkan sejumlah massa untuk bertemu pada Senin (16/6/2025) pukul 13.00 WIB, ketika datang Ima Rismayati langsung merampas telepon seluler dan memaksa untuk menandatangani surat pernyataan.
Ditengah kerumunan massa, bahkan ada yang mengacungkan senjata tajam, RP akhirnya menandatangani surat pernyataan yang sudah dipersiapkan oleh Kades Sukakerta.
Adanya intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik maka RP melaporkan hal ini kepada Polres Cianjur sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tanpa nomor tertanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Bripda Leonardo Simbolon.
Yulianti, Koordinator sebuah LSM di Bogor mengatakan: “Kejadian di Desa Sukakerta menjadi alarm keras bagi kebebasan pers dan akuntabilitas pemerintahan desa. Pers adalah pilar demokrasi, bukan musuh pemerintah. Membungkam jurnalis adalah tindakan represif yang tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana publik.” Kalau memang tidak korupsi kenapa sampai ketakutan malah menyebut beroza hoaks, harusnya Kades berani melaporkan jija memang hoaks
Penulis: (Laen)