Media Soroti Transparansi Dana Desa Jatake, FKMPP Banten Endus Dugaan Penyimpangan
Kab. Lebak, faktualtimes.com
Sejumlah awak media melakukan penelusuran terkait penggunaan Dana Desa di Desa Jatake, Kecamatan panggarangan Kabupaten Lebak. Namun, upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa masih menemui kendala.
Tim media yang terdiri dari Ruslan Nawawi (Media FaktualTimes.com), Eka Haryato dan Sumardi (Media PH 45) menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu mereka sempat mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan.
Sayangnya, Kepala Desa tidak berada di tempat. Upaya klarifikasi melalui perangkat desa juga tidak membuahkan hasil, karena menurut mereka, kewenangan penjelasan berada di tangan Kepala Desa.
“Data ini penting untuk pemberitaan yang akurat dan berimbang. Kami berharap Kepala Desa Jatake bisa memberikan hak jawab serta informasi yang sesuai fakta, tanpa rekayasa,” ujar perwakilan media tersebut.
Dana Desa 2023–2025: Anggaran Meningkat Setiap Tahun
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Jatake terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Tahun 2023
Pagu Dana Desa sebesar Rp900,46 juta dengan penyaluran penuh 100 persen. Anggaran digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur, penyelenggaraan posyandu, hingga keadaan mendesak sebesar Rp223,2 juta.
Tahun 2024
Pagu meningkat menjadi Rp907,62 juta dengan dua tahap penyaluran. Pos terbesar dialokasikan untuk pemeliharaan jalan desa (Rp175 juta) serta keadaan mendesak sebesar Rp226,8 juta.
Tahun 2025
Dana kembali naik menjadi Rp966,40 juta. Tahap pertama disalurkan Rp439,9 juta (45,52%) dan tahap kedua Rp526,4 juta (54,48%). Anggaran dipakai antara lain untuk pemeliharaan jalan desa (Rp94,26 juta), penguatan Satlinmas (Rp23,4 juta), serta penyediaan sarana perkantoran.
FKMPP Banten Endus Dugaan Penyimpangan
Menanggapi data tersebut, Nanang Ule, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pembangunan (FKMPP) Banten, menyampaikan adanya indikasi praktik yang tidak wajar dalam penggunaan Dana Desa Jatake sejak 2023 hingga 2025.
“Dari catatan yang kami analisis, ada sejumlah pos anggaran yang terkesan janggal dan rawan diselewengkan. Kami mengendus adanya bau praktik penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa. Hal ini perlu ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Nanang Ule.
Ia menambahkan, transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran. FKMPP Banten juga mendesak pihak terkait, termasuk aparat pengawasan, untuk turun langsung memeriksa penggunaan Dana Desa di Jatake.
Publik memiliki hak untuk mengetahui arah penggunaan Dana Desa, mengingat anggaran tersebut bersumber dari APBN dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting agar pembangunan desa tepat sasaran.
“Transparansi adalah kunci. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat akan percaya bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan warga,” tambah salah satu awak media.