BeritaBisnisCianjurEdukasiHukumJawa BaratNasionalNews

Manipulasi Berkedok BUMDes? PLD & KasiPem Sebut Menyalahi Aturan, DPMD Malah Belum Tahu

Kab. Cianjur, faktualtimes.com

Setelah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa melalui BUMDes Desa Bumi Wangi mengemuka, awak media mencoba mengonfirmasi kebenaran klaim yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Desa, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah diketahui dan disetujui oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Kasi Pemerintahan Kecamatan, serta telah dimonitoring oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Namun, hasil konfirmasi tersebut justru membalikkan semua pernyataan sebelumnya. Pihak PLD dan KasiPem Kecamatan Pagelaran secara tegas menyatakan bahwa kegiatan penyaluran dana sebesar Rp270 juta kepada bandar padi bukanlah bagian dari skema yang dibenarkan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kalau penyaluran modal BUMDes ke bandar padi seperti itu, jelas menyalahi aturan. Seharusnya BUMDes sendiri yang menjalankan usaha secara langsung, bukan menitipkan modal ke pihak luar tanpa mekanisme kerja sama yang sah dan transparan,” ungkap salah satu PLD yang enggan disebutkan namanya.

Lebih mencengangkan lagi, pihak DPMD Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum pernah melakukan verifikasi maupun monitoring dan evaluasi (monef) terhadap kegiatan BUMDes tersebut.

Artinya, klaim Kepala Desa Buniwangi bahwa sudah dilakukan monef adalah pernyataan yang patut dipertanyakan, bahkan berpotensi menyesatkan publik.

“Belum ada monef dari kami. Kegiatan itu belum sampai ke tahap verifikasi DPMD,” ujar salah satu sumber dari DPMD saat dikonfirmasi awak media.

Fakta ini jelas menimbulkan kecurigaan besar. Bagaimana mungkin dana sebesar Rp270 juta bisa dicairkan dan dijalankan dalam skema yang tidak melalui proses validasi atau pengawasan dari dinas terkait? Situasi ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dalam memanipulasi prosedur untuk meloloskan kegiatan yang sudah dirancang di luar rel aturan.

Ini Bukan Sekadar Ketidaktahuan, Tapi Dugaan Skema Sistematis

Sejumlah aktivis desa dan pemerhati tata kelola Dana Desa di Kabupaten Cianjur menyebut bahwa ini bukan lagi soal miskomunikasi, tapi sudah masuk ranah dugaan pelanggaran serius.

“Kalau kegiatan BUMDes dilakukan tanpa restu atau monef dari DPMD, sementara kepala desa mengklaim sebaliknya, ini mengarah pada pembohongan publik. Bisa jadi ini skema yang sudah dirancang sejak awal untuk mengamankan pencairan dana besar tanpa pengawasan,” ujar seorang pegiat LSM bidang antikorupsi.

Warga Desa Buniwangi kini berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta adanya audit menyeluruh atas dana yang telah digunakan, termasuk jejak aliran dana yang diduga “dititipkan” ke bandar padi tanpa akuntabilitas yang jelas.

Situasi ini menjadi bukti bahwa pengawasan Dana Desa di lapangan masih lemah, dan celah tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu dengan kedok pengembangan ekonomi desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights