BeritaBogorHukumJawa BaratNasionalNews

Kejari Bogor Tidak Merespon Dugaan Pengaduan Pungli Dari Masyarakat

Kab. Bogor, Faktualtimes.com

Perintah harian Jaksa Agung RI Burhanddin yaitu: “laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat” seolah menjadi angin lalu dan tidak diindahkan oleh Kejaksaan Negeri Bogor.

Seolah angin lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak merespon laporan pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Tajurhalang sebesar Rp2,2 juta per peserta didik.

Dugaan pungutan liar ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bogor sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal Kamis (11/7/2024) dan Jumat (3/2/2025), namun sampai ditulisnya berita ini belum ada respon apapun.

Sebelumnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024), Budi selaku Humas SMAN 1 Tajurhalang menyatakan bahwa pungutan sudah mendapat persetujuan dari KCD Wilayah I dan Komite.

Pungutan liar (pungli) di sekolah negeri dilarang oleh UU No.20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No.44/2012 tentang dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar, serta Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah

Konsekuensi pelanggaran
Kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan setempat dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Dumas yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bogor hingga saat berita ini ditulis belum mendapat respon atau tindak lanjut. Salah satu Staf Kejari yang dihubungi hanya mengatakan:”Nanti saya cek juga”, tanpa merinci lebih lanjut.

Penulis: (Tim**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights