Kejaksaan Perlu Usut Tuntas Pemotongan Program BSPS di Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri
Kab. Bogor, faktualtimes.com
Penulusuran lebih lanjut adanya berita Bantuan Dana untuk rumah tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tidak diberikan secara utuh kepada warga.
Penerima bantuan semakin memperkuat dugaan adanya petugas LPM dan Pemdes Tlajung Udik yang memotong dan bantuan ini, hal ini dikutip dari berita Bogorupdate.com (10/1/2025) yang menyatakan bahwa dari pemberitaan dana renovasi rumah program BSPS tersebut yang dilakukan secara serentak pada 30 rumah, sebagian sudah ada yang selesai dan ada juga yang baru mencapai 80%. Namun di lapangan banyak renovasi yang sudah dinyatakan selesai kondisinya malah belum dapat dihuni (hanya tampak muka rumah yang selesai, red).
Oleh Tim Investigasi LSM-Markas Pejuang Bogor (MPB) yang mendatangi rumah secara acak didapatkan adanya beberapa rumah dari 30 rumah belum layak huni dan dari kalkulasi bantuan yang dikucurkan hanya sekitar 67% dari Rp. 20 juta atau baru Rp.13.400.000,- termasuk tenaga kerja, sehingga ada selisih sebesar Rp.6.600.000,- yang belum disalurkan atau disunat. Jika ada 30 rumah berarti ada pemotongan dana bantuan sebesar Rp.198.000.000,-.
Kepala Desa Tlajung Udik Yusuf Ibrahim yang ditemui awak media menyampaikan bahwa dari laporan yang masuk memang pekerjaan baru mencapai sekitar 70 – 80 %. “Saya telah memanggil petugasnya, dan memberikan waktu 3 – 4 hari untuk menyelesaikannya (tanggal 15/1/2025 harus sudah selesai)” tegas Yusuf.
Penelusuran di lapangan ternyata ada rumah yang belum selesai tetapi diminta oleh seseorang untuk dilakukan pengecatan atas biaya sendiri untuk bagian tampak depan rumah untuk ditempel plank kecil “Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat BSPS Tahun 2024”, tetapi penerima bantuan merasa heran dan kebingungan sebab sampai saat ini rumah belum bisa dihuni.
Setelah adanya pemberitaan pemotongan BSPS oleh Media Atensinews.co (8/1/2025) dan Media Faktualtimes.com (10/1/2025) sebagai dua media yang pertama yang memberitakan pemotongan dana BSPS ini, pada salah rumah penerima bantuan yang sudah pernah dinyatakan selesai dan dipertanyakan oleh wartawan yang serapan dananya baru 50 % ternyata hari ini ada lagi penyerahan material senilai sekitar Rp.2 juta .
Bahkan ada seorang penerima bantuan yang tidak bersedia disebutkan namanya di RW.12, menyatakan memang awalnya diberi tahu ada bantuan sebesar Rp sebesar Rp 20 juta untuk rincian yang dikeluarkan, untuk material bangun sebesar Rp 17,5 juta dan tukang Rp 2,5 juta, saya disuruh memilih pada daftar kebutuhan material di 2 lembar kertas, dan dikembalikan ke desa, setiap material datang saya diminta mendatangani tanpa tahu dan diberitahu jumlah harga dan harganya.
“Saya tidak tahu jumlah berapa-berapanya, kalau diperkirakan tukang semuanya paling tinggi hanya Rp. 12 juta termasuk upah tukang yang Rp.2,5 juta”, ujar janda yang sudah berusia 57 tahun.
Ketua LSM MPG Atiek Setyowati yang dihubungi oleh awak media melalui telepon seluler WhatsApp memberikan komentar;
“Pastikan 100% pagu anggaran diterima oleh penerima bantuan, kalau tidak laporkan dan dorong kejaksaan untuk mengusutnya, penjarakan siapapun yang terlibat”. Dan juga meminta Tim Investigasinya terus mengawal sampai akhir pelaksanaan Program BSPS.
“Saya sudah meminta Tim Investigasi LSM MPG untuk membuat laporan dan surat untuk saya tandatangani dan diserahkan ke Kejaksaan jika main-main dan mendzolimi orang susah”, sambung Atiek.
Penulis (Silaen)