Kabag Bekum Rolog Polda Sulbar AKBP Rahman Arif Diberi Sanksi Mutasi Bersifat Demosi Karena Terbukti Langgar Kode Etik,
Sulawesi Barat, faktualtimes.com.
Pelanggaran Kode Etik Profesu Polru (KEPP) terjadi atas AKBP Rahman Arif, oknum polisi yang bertugas sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dimutasi berupa demosi dari jabatannya.
Lulusan Akpol 1999 ini dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun saat Sidang kode etik profesi Polri yang berlangsung secara terbuka, di ruang Sidang Disiplin dan Etik Polri Bidang Propam, Lantai 3 Polda Sulbar, pada Rabu (31/12/2024).
Melalui Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan, diketahui bahwa saat ini proses tinggal menunggu persetujuan Kapolda Sulbar.
“Nanti dulu tunggu tandatangan kapolda baru saya infokan ya bang,” katanya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Keputusan yang diambil merupakan hasil tindak lanjut atas laporan adanya perilaku arogansi kesewenang-wenangan Rahman Arif terhadap seorang perempuan.
Siti Nurhasanah atau pelapor. Perilaku arogansi itu terhadap pelapor, berupa caci maki, pengancaman dan penghinaan.
Barang bukti berupa chat dan voicenote serta rekaman percakapan oknum polisi diperdengarkan oleh Penuntut kepada Majelis KEPP Polda Sulbar.
Perilaku itu dilakukan terhadap pelapor yang awalnya hendak menagih cicilan mobil miliknya. Dalam putusannya, Majelis Sidang KEPP yang diketuai oleh Irwasda Polda Sulbar, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyatakan, AKBP Rahman Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Oknum polisi berpangkat AKBP tersebut dijatuhi sanksi etika profesi. Perbuatannya, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan di hadapan Sidang
KEPP Polri, juga dijatuhi sanksi administratif, berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari, serta mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Diberitakan sebelumnya, Sidang KEPP ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang perempuan, Siti Nurhasanah kepada Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan arogansi, kesewenang-wenangan dan pengancaman dan penghinaan pada awal September 2024 lalu.
Arogansi, pengancaman dan penghinaan itu dialami Siti Nurhasanah lantaran ingin menagih utang cicilan mobil miliknya yang dibeli oleh AKBP Rahman Arif dengan cara take over kredit tanpa melibatkan Leasing pembiayaan.
Laporan atau pengaduan tersebut, kemudian dilimpahkan Divisi Propam Mabes Polri ke Bid Propam Polda Sulbar untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Rahman Arif.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasubbid Paminal Bid propam Polda Sulbar, menerangkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran KEPP Polri dimana perbuatan itu berupa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan seperti anjing, babi, bangsat, fuck off, serta pengancaman dan penguasaan mobil serta jual beli mobil leasing ilegal bukan haknya sebagai seorang anggota Polri.
Siti Nurhasanah yang dikonfirmasi membenarkan hasil Sidang KEPP Polri yang dijalani AKBP Rahman Arif. Dirinya mengaku juga hadir secara langsung bersama dengan saksi pelapor Eka Jusup Singka.
“Hasil sidang yang saya hadiri kemarin menjatuhkan sanksi kepada terlapor yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Siti, Kamis (2/1/2025).
Lebih lanjut, Siti berterima kasih kepada Majelis Sidang KEPP yang telah menjatuhkan sanksi tersebut. Hanya saja, ia mengaku belum puas, sebab mobil miliknya yang dibuktikan oleh kepemilikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sampai saat ini masih dikuasai oleh AKBP Rahman Arif. Rahman Arif bahkan mengaku menyimpan mobil tersebut di Cirebon Jawa Barat, di rumah kerabatnya.
Untuk itu, Siti tengah mempertimbangkan akan membuat aduan baru terkait dengan dugaan pelanggaran etik AKBP Rahman Arif yang menguasai barang atau mobil miliknya.
“Saya berencana untuk mengadukan dia (AKBP Rahman Arif) ke Propam Kembali khusus tentang penguasaan barang miliknya, karena mobil milik saya itu dikuasai dan dipakai olehnya. Mobil sudah saya lunasi setelah dikejar-kejar debt collector, karena dia (Rahman Arif) tidak mau bayar cicilannya ke saya,” bebernya.
Sementara itu, saksi pelapor, Eka Jusup Singka, menyatakan bahwa terjadinya Sidang KEPP Polri terhadap oknum berpangkat AKBP adalah hal yang diluar dugaan.
Terlebih yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar. Dengan dasar itu, Saksi menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sulbar.
“Terima kasih kepada bapak Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim dan Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar yang telah memproses laporan pelapor sampai dengan adanya hasil sidang etik ini,” ucapnya saat ditemui di Makassar, Kamis (2/1/2025).
Dia juga menambahkan, bahwa kasus AKBP Rahman Arif ini sebenarnya bukan hanya terkait arogansi, pengancaman hingga penghinaan yang termaktub di Pasal 8 huruf (f), tetapi juga terkait penguasaan mobil milik Siti oleh Rahman Arif. Perilaku ini tertera dalam Pasal 13 huruf (j) dalam Perpol No.7 tahun 2022. “Silahkan baca dan buka Perpol tersebut” katanya.
BPKB atas nama Siti Nurhasanah menjadi bukti kuat bahwa mobil tersebut adalah kepemilikan Siti.
“Makanya saya setuju dengan Siti untuk membuat aduan baru ke Kadiv Propam Mabes Polri perihal penguasaan mobil yang bukan hak AKBP Rahman Arif, sebagaimana pelanggaran tersebut dijelaskan dalam pasal 13 huruf (j) Peraturan Polri Nomor 7/2022“ jelasnya.
Untuk diketahui, Siti tidak hanya melaporkan AKBP Rahman Arif terkait pelanggaran kode etik ke Div Propam Polri. Dia juga telah melaporkan oknum perwira Polri itu atas dugaan pelanggaran pidana penggelapan dan UU ITE
Terkait pengancaman di media sosial dan penguasaan mobil miliknya akan dilaporkan sebagai dugaan penggelapan sesuai KUHP ke Polda Metro Jaya, tempat atau lokasi kejadian perkara terjadi.
Penulis (Bohman)