BeritaBisnisBogorHukumJawa BaratNasionalNews

Diduga Pembangunan Ruko Membuka Pagar Arcon Fasum Di Perumahan Permata Cibubur

Kab. Bogor – Faktualtimes.com

Lahan tanah untuk fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial sejatinya digunakan untuk publik/kepentingan bersama-sama agar terjalin komunikasi antar warga, tetapi dalam kenyataannya, kerap ditemukan penyalahgunaan fungsi fasum oleh orang tertentu.

Di Perumahan Permata Cibubur yang diduga akan dibuat ruko-ruko, tepatnya di samping Ruko Kumon sebelah kanan akses masuk dari Jl. Cileungsi Jonggol, nampak melakukan pembangunan dengan membuka arcon pagar fasum di depannya.

Seperti sudah diketahui bahwa Pengembang Perumahan Permata Cibubur sudah menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah beberapa tahun lalu.

Merujuk pada UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, seperti dalam pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yang setiap orang wajib:

a). Taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b). Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yangberwenang; c). Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang.

Ruko dimaksud selain diduga belum memiliki Persetujuan Guna Bangunan (PGB) juga tidak sesuai dengan tata ruang dimana fasum akan dijadikan akses masuk.

Kepala Desa Cileungsi Kidul Rudi Sukarya ketika ditemui wartawan menyatakan belum ada pengajuan izin yang masuk ke desa dari banginan itu. “Baru ada yang untuk bangunan sekolah tapi bukan yang di sebelah Ruko Kumon, ada surat sewa dari pemda,” jelas Rudi.

Mengenai sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu pemilik bangunan saat akan ditemui di lokasi proyek belum bisa dijumpai untuk dimintai klarifikasinya.

Penulis: (Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights