BeritaBogorHukumJawa BaratNasionalNews

Diduga Menara BTS Telkomsel di Desa Dayeuh Tidak Berizin Dan Menyalahi Ketentuan Lingkungan

Kab. Bogor, faktualtimes.com

Pembangunan menara Base Transceiver Station Jl. Babakan Desa Dayeuh Kp. Cikadu Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor yang terpantau (Sabtu, 18/1/2025) di lokasi diduga belum mempunyai izin dan menyalahi ketentuan lingkungan, hal ini diperjelas dengan tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan.

Base Transceiver Station atau disingkat BTS merupakan infrastruktur telekomunikasi yang berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi.

Pantauan di lapangan juga banyak yang dipertanyakan salah satunya adalah jarak aman dari menara BTS yang terletak di koordinat -6.423746, 106..903688 ke rumah warga terdekat.

Menurut peraturan DoT, antena tunggal menara seluler harus dipasang pada jarak minimal 20 meter dari rumah, dua antena harus dipasang pada jarak minimal 35 meter, empat antena pada jarak minimal 45 meter, dan enam antena pada jarak minimal 55 meter, sedangkan dk lokasi jarak menara BTS diapit langsung langsung oleh rumah warga.

Menurut beberapa penelitian menunjukkan kemungkinan efek seperti gangguan tidur, sakit kepala, dan dalam kasus ekstrim, peningkatan risiko kanker. Meski paparan radiasi tower dengan masalah kesehatan masih diperdebatkan, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sudah ada izin lingkungannya secara benar.

Supervisor Lapangan yang mengaku bernama Adit saat ditanya mengenai perizinan tidak memberikan pernyataan apa-apa, hanya menyampaikan ini Tower Telkomsel untuk memindahkan Tower sementara yang sudah ada. Tapi keberadaannya sudah terlihat lama.

Beberapa pengamatan langsung di lapangan terpantau aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tidak sepenuhnya diterapkan, mulai dari Rompi, Helm yang tidak dipakai selama berada di area kerja juga terhalangnya tempat kumpul saat evakuasi oleh tumpukan batang. “Besok saya pindahkan pak’, sambung Adit ketika ditanya wartawan.

Diduga Diskominfo Kab. Bogor dan atau dinas terkait belum memastikan terpenuhinya persyaratan izin pendirian tower dan kelengkapannya, melihat beberapa kondisi tower yang tidak sesuai dengan regulasi, karena dapat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar antara lain akibat pengaruh gelombang RF.

Penulis (Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights