BeritaBogorHukumJawa BaratNasionalNewsPolresPolsek

Asik Main Judi Kartu, Mantan Kades Tlajung Udik Bogor Ditangkap Polisi

Kab. Bogor – Faktualtimes.com

Mengutip Pusiknas Bareskrim Polri, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus perjudian tanpa pandang bulu.

Dari laporan masyarakat, Rabu (4/6/2025) dinihari, Petugas Kepolisian Sektor Gunung Putri Polda Jabar telah menangkap 6 orang pelaku yang diduga bermain judi kartu, satu diantaranya Mantan Kepala Desa (Kades) Tlajung Udik berinisial UB.

Para pelaku ditangkap sedang asik bermain judi di sebuah rumah wilayah hukum Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika membenarkan penangkapan mantan Kades dan 5 orang rekannya tersebut.

“Iya betul ditangkap saat bermain judi kartu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi, UB adalah Kades Tlajung Udik 2 Periode (2000 -2014) dan 1 Periode Kades PAW 2017 – 2020 serta pernah menjadi Caleg DPRD Kabupaten Bogor.

AKP Aulia Robby Kartika melanjutkan 6 orang terduga pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. “Untuk perannya masih kami dalami, untuk barang bukti yang diamankan nanti kami info lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Wartawan Faktualtimes.com yang mendatangi Mapolsek sampai pukul 00.10 WIB belum bisa menemui pelaku, sementara Humas Polres Bogor yang dikonfirmasi sampai berita ini ditulis, Kamis (5/6/2025) pukul 01.07 WIB melalui WhatsApp belum memberikan respon mengingat waktu dini hari. Salah seorang perwira piket yang bertugas menyarankan untuk datang lagi besok pagi.

Penulis: (Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights