BeritaBisnisBogorHukumJawa BaratNasionalNewsPendidikan

Anggaran Bos Mengalir Kepala Sekolah dan Guru Trima Uang Formulir

Gunung Sindur ,FaktualTimes.com.

Kepala sekolah SDN,negri rawakalong 2 dan 3, Sucipto yang juga menjabat sebagai ketua K3S kecamatan gunung Sindur, mengakui bahwa mencetak formulir dan map untuk pendaftaran murid baru kelas 1 ajaran tahun 2025, menggunakan dana BOS

Saat dikonfirmasi awak media hari Senin (21/72025),

Saat awak media memberi tau bahwa ada sekolah SDN lain tidak menerima uang atau penjualan map Sucipto selaku kepala sekolah dan ketua K3S menjawab itu beda dapur istilah beliau kepada awak media.

Narasumber wali murid yang enggan ditulis namanya jga mengatakan membayar biaya formulir/map sebesar Rp 50 persatu map/formulir semual calon pendaftar murid baru pun sama,

Terang nya kepada awak media pembayaran/penyerahan uangnya dengan pak Latif sebagai guru SDN itu sendiri Alibi kepsek dan guru

Pernyataan Sucipto selaku kepala sekolah dan ketua K3S dan guru yang bernama Latif berbanding terbalik ,menurutnya uang yang diterima diberikan secara sukarela dari orang tua murid yang mendaftar baru jika mau ganti uang cetaknya

Saat ditanyakan brapa banyak pencetakan formulir dan map SPMB taun 2025 Sucipto enggan memberikan keterangan

Terkait beberapa yang membayar seikhlasnya ada berapa pak yang bayar dia menjawab tidak mencatat

Kuat dugaan terjadinya pungli formulir SPMB SDN 2025 di rawakalong 2/3 yang mana sekolah negri diselenggarakan oleh pemerintah di larangan menarik pungutan yang berdalih sumbangan terkait pelaksanaan PSMB/PPDB

Aturan Permendikbud Nomer 1 Tahun 2021,secara tegas melarang pungutan atau sumbangan yang berkaitan pendaptaran/penerimaan murid baru,

Larangan juda diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 Permendikbud Nomer 44 taun 2012,

Dugaan pungli lain nyah

Bimbingan belajar (bimbel) untuk siswa SDN tersebut,dipungut biaya sebesar Rp 300 per siswa dan Rp 70 untuk buku bimbel kegiatan inih dilaksanakan diruang sekolah SDN 2/3 pengajarnya jga guru sekolah tersebut hal inih diakui Sucipto sebagai kepala sekolah,tapi dia mengatakan biayanya sukarela sesuai kesepakatan wali murid.

Pungutan lainya, walimurid kelas Vl membayar Rp 200 biaya sampul ijazah,Poto,medali dan legalisir ijazah

Sedangkan untuk perpisahan sekolah dibebankan Lagi kepada wali murid sebesar Rp 150 per siswa.

Beraninya kepala sekolah SDN rawakalong 2 dan 3 mengangkangi aturan dari Kemdikbud tersebut.

Tindakan melanggar PP no 94 taun 2021 pengganti pp no 53 taun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara, seharusnya menaati peraturan tersebut

Tim dalam waktu dekat akan konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan kab,Bogor,dan bupati Bogor Rudy susmanto tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan kepada kemendikdasmen dan BKN.

 

Penulis: Sadi Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights