BeritaBogorEdukasiHukumJawa BaratNewsPolsek

Polsek Tajurhalang Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tajurhalang, faktualtimes.com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat gerak cepat dan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Mareben Simarsoit, S.E.

Kejadian pencurian ini bermula pada hari Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban bernama Nurhaeni (55), warga Sukmajaya, Depok, memarkirkan sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman rumah saudaranya di Jl. PWRI RT.002/009, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Korban sempat mengunci stang dan memberikan kunci ganda pada kendaraan tersebut. Namun, saat bangun tidur sekitar pukul 15.15 WIB, korban mendapati motor miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban segera melaporkannya ke Polsek Tajurhalang.

Menindaklanjuti laporan LP/B/30/VII/SPKT/POLSEK TAJURHALANG/POLRES METRO DEPOK/PMJ, tanggal 21 Juli 2025, Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu.

Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan malam itu juga, identitas pelaku diketahui bernama Muhidin (46), warga Bojongsari, Kota Depok. Tepat pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 02.30 WIB, tim melakukan penangkapan di Kp. Balong RT.006/004, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat penangkapan, pelaku ditemukan bersama barang bukti sepeda motor korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Genio hitam Nopol B-3485-EZA

1 buah kemeja biru lengan panjang

1 celana panjang warna hitam

1 pasang sepatu pantofel warna hitam

1 buah anak kunci palsu

Rekaman dan tangkapan layar CCTV saat pelaku beraksi

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan (Mindik). Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Tajurhalang mengapresiasi kinerja cepat anggota Reskrim dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas, terutama terkait pencurian kendaraan bermotor.

Polsek Tajurhalang berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Penulis: Rival

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights