Tidak Membayar Upah Pekerta, PT. Cermaimakmur Abadi International Diblokade Ormas
Kabupaten Bogor, faktualtimes.com
PT Cermai Makmur Abadi International (CMAI) yang memproduksi berbasis kertas diblokade ormas, Kamis (22/8/2024), pemblokadean dipicu adanya 31 pekerja yang tidak dibayarkan beberapa bervariasi sampai 8 bulan.
CMAI yang terletak di Kp Cipicung RT.012 RW.005 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat saat ini memperkerjakan sekitar 100 orang pekerja.
Menurut keterangan seorang karyawan yang tidak bersedia disebutkan namanya, perusahan sering tidak membayar upah dan lembur, kalaupun dibayarkan bisa dilakukan 3 kali bayar.
Aksi pemblokadean terjadi akibat tidak dihiraukannya somasi yang disampaikan oleh ormas yang mewakili pekerja ke pimpinan perusahaan, Rabu (21/8/2024), akibatnya terjadi pemblokadean secara spontan, pemblokadean tidak berlangsung lama, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Ketua MPC PP Kab. Bogor Daulat Harahap mengintruksikan agar 2 truk kontainer yang keluar, karena adanya niat perusahaan untuk bermediasi.
Dalam pertemuan mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Maduransyah, SIK., MH., Danramil Cileungsi Mahtom, Babinsa Desa Mekarsari Serka Eko Wahyudin, Binwil Pol PP Ahmad, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Brigadir Anto, Ketua ESDM PP Cahya Supena, HRD PT CMAI Ana Yusdiarti dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Pekerja Ajhari, SH.,MH tentang pembayaran 31 gaji karyawan harian yang belum dibayarkan.
Pihak PT CMAI melalui HRD Ana Yusdiarti didampingi Supartono menyampaikan bahwa pembayaran upah berdasarkan UMK Kab. Bogor tahun 2022 atau Rp. 186.000 per hari.
Rita salah seorang pekerja harian yang dihadirkan untuk mengkonfirmasi absensi kehadiran menyatakan bahwa jam kerja dari 08.00 sampai jam 20.00 WIB dan pada hari Minggu juga kadang masuk dengan hitungan lembur Rp. 4.500 per jam, berbeda dengan data dari HRD yang hari Sabtu dan Minggu tidak masuk kerja.
Sampai berita ini diturunkan pukul 14.30 WIB mediasi masih berlangsung dan pihak PT. CMAI telah menawarkan pembayaran sebesar Rp. 191.145.806 kepada pekerja hari yang belum dibayar upahnya berdasarkan data HRD, 50 % diberikan secara tunai hari ini dan besok ditransfer sebesar 50% dengan permintaan dari peusahaan adanya bukti tanda terima dari setiap pekerja yang menerima.
Penulis: Silaen