RUU Penyiaran Ditunda Pembahasannya di DPR: Dewan Pers Minta Revisi Pasal yang Menghambat Kebebasan Pers
Jakarta – faktualtimes.com
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara dihentikan di DPR. Dewan Pers mengusulkan agar RUU Penyiaran tidak hanya ditunda, melainkan juga direvisi khususnya pasal-pasal yang dianggap menghambat kebebasan pers.
“Kami meminta agar bukan sekadar ditunda, tetapi juga menghapus pasal-pasal yang menghalangi kemerdekaan pers, seperti Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, serta Pasal 50B yang melarang jurnalisme investigasi,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, pada Selasa (28/5/2024).
Yadi berpendapat bahwa RUU Penyiaran tidak boleh disahkan dengan terburu-buru dan perlu melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan.
“RUU Penyiaran sebaiknya tidak disahkan secara tergesa-gesa. Penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan masukan,” kata Yadi.
Dia juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak menolak RUU Penyiaran secara keseluruhan. Menurutnya, yang perlu diubah adalah pasal-pasal yang bertentangan dengan kebebasan pers.
“Dewan Pers tidak pernah menolak RUU ini secara keseluruhan karena memang diperlukan. Namun, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan kebebasan pers yang perlu dicabut karena bertentangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No 40 tentang Pers,” jelas Yadi.
Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda Sementara
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran sementara dihentikan di DPR. Supratman menyebutkan bahwa fraksi telah menginstruksikan agar RUU Penyiaran tidak dibahas untuk sementara waktu.
“Saya sudah menyampaikan di berbagai media bahwa RUU Penyiaran saat ini ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi telah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini Komisi I,” kata Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Supratman juga menyebutkan bahwa ada instruksi dari fraksi untuk tidak membahas terlebih dahulu pasal-pasal yang berkaitan dengan posisi Dewan Pers dan poin-poin mengenai jurnalisme investigasi.
“Fraksi kami telah menginstruksikan agar untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal, yaitu posisi Dewan Pers dan jurnalisme investigasi,” jelas Supratman.
“Begitu perintahnya (ditunda),” pungkasnya.
Penulis: Rival permana