Polda Sumatera Barat Bongkar Peredaran Ganja 48 Kg, Empat Tersangka Ditangkap
Padang, faktualtimes.com
Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat 48 kilogram yang akan diedarkan di wilayah Sumatera. Operasi penangkapan ini berlangsung pada hari Rabu (4/7), melibatkan penangkapan empat tersangka di dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama, FH (28) dan MH (48), ditangkap di Kota Padang. Sementara itu, tersangka lainnya, G (41) dan K (41), ditangkap di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk memutus jaringan distribusi narkotika di wilayah Sumatera.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika silahkan sampaikan kepada kami di Polda, Polres atau Polsek. Maka akan kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan pada Kamis (4/7).
Kombes Pol. Dwi Sulistyawan juga menegaskan komitmen Polda Sumbar untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia berharap masyarakat tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam menangani kasus-kasus besar narkotika di wilayah Sumatera. Keempat tersangka kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Devisi Humas polri.
Penulis: Rival Permana