Pj Bupati Bogor Melantik dan Memberikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor, faktualtimes.com.
Pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa sebanyak 416 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima SK tambahan masa jabatan selama 2 tahun menjadi 8 tahun dari Penjabat (Pj) Bupati Bogor di Gedung Laga Satria Kabupaten Bogor, Kamis (30/5/2024).
Prosesi pelantikan dan penerimaan SK perpanjangan masa jabatan Kades dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang didampingi oleh pejabat lainnya di jajaran Pemkab Bogor, dengan kegiatan ini maka 410 Kades resmi mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun dari keseluruhan 416 Kades.
“Perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di Desa, termasuk dalam penggunaan Dana Desa,” ujar Asmawa Tosepu.
Tosepu berharap suasana Pemerintahan di Desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 tahun menjadi 8 tahun lebih terukur. “Harapan lainnya tentunya Pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,” harapnya.
Menurut Tosepu masa jabatan Kades enam tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misinya. Hal itu dikarenakan terkait persoalan dan problematika yang ada di Desa setiap kali Pilkades usai, yaitu mengkonsolidasikan seluruh potensi masyarakat desa.
“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para Kepala Desa menuntaskan program dan visi dan misi Kades saat menjabat serta bisa melanjutkan pembangunan Desa,” pungkasnya.
Penulis:(Silaen)